Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Pakistan, Karena Overstay 77 Hari

Jbm.co.id-BADUNG | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi WNA atau Warga Negara Asing dari Bali. Kali ini, sepasang kakak adik pria dan wanita Warga Negara (WN) Pakistan berinisial F (22) dan F (19).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menyampaikan, bahwa kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 09 Maret 2021 dengan ibunya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
“Bahwa kedua bersaudara tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB dengan segala biaya hidup yang ditanggung oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi,” terangnya.
Namun, karena adanya permasalahan suami istri antara kedua orang tuanya tersebut, ayah F bersaudara tiba-tiba memutus bantuan finansial dan tidak peduli lagi terhadap keadaan anak dan istrinya di Sumbawa, sehingga ibunya tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang juga telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021.
Bahkan, lanjutnya karena ketidaksanggupannya ibunya pun mempersilahkan anak-anaknya untuk dideportasi oleh pihak Imigrasi. Atas kejadian tersebut, diperoleh data bahwa mereka telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.
“Walaupun, ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” pungkasnya.
Disebutkan, WNA tersebut telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut, pada 9 Maret 2023.
Babay menerangkan setelah mereka didetensi selama empat bulan dan sepuluh hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 18 Juli 2023 siang dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. F dan F bersaudara yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu ditempat terpisah menyampaikan apresiasi atas kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap dalam menangani kasus pelanggaran Keimigrasian yaitu overstay.
“Kami harapkan WNA yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. (red).