BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Australia, Karena Kasus Penipuan

Jbm.co.id-BADUNG | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi seorang pria Warga Negara Australia yang berinisial RNC (54) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.

Diketahui, pria tersebut pemegang ITAS penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.

Advertisement

Kemudian, RNC dibekuk oleh pihak kepolisian, karena ia bersama seorang WNA berinisial APVDB telah bersama-sama melakukan penipuan, pada 20 Juni 2021.

Awalnya, APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain, agar mau ikut untuk berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara 800 juta Rupiah dengan iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung 200 juta Rupiah sehingga akan menjadi sebesar US$ 70.129 atau setara dengan satu milyar Rupiah.

Singkat cerita di sebuah café di Jimbaran atas ajakan RNC seorang WNA berinisial BPG tergerak hatinya untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sejumlah 800 juta Rupiah, namun hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan juga urung didapatkan.

Hingga beberapa kali, BPG pun meminta uangnya kembali namun uang BPG akhirnya hanya dikembalikan sebagian saja.

Atas perbuatannya tersebut, RNC bersama APVDB menjadi DPO dan setelah RNC mengikuti proses hukumnya, ia divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Masa pidana RNC akhirnya berakhir pada bulan 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

RNC diketahui juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), karena tidak terima atas vonis yang telah dijalankan dan mengklaim ia bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht RNC telah melakukan tindak pidana, sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian, apalagi ITAS-nya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya.

RNC dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 17 Juli 2023 dengan tujuan akhir Darwin International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai RNC memasuki pesawat.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.

Ditempat terpisah, Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button