BaliBeritaDaerahDenpasarPendidikan

Tiga Dekade Berkiprah Advokat, Ketut Ngastawa Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Warmadewa

Jbm.co.id-DENPASAR | Advokat Dr. Drs. I Ketut Ngastawa S.H., M.H. kelahiran Denpasar, 24 Mei 1962 meraih gelar Doktor dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) di Denpasar, Jumat, 31 Juli 2026.

Ketut Ngastawa telah bergelut dalam dunia advokat lebih dari tiga dekade berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.

Foto: Advokat Dr. Drs. I Ketut Ngastawa S.H., M.H. kelahiran Denpasar, 24 Mei 1962 meraih gelar Doktor dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) di Denpasar, Jumat, 31 Juli 2026.

Dengan Promotor Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H., yang juga Penguji Eksternal dan Penguji II, Ko-Promotor I Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum, selaku Sekretaris Sidang//Penguji VIII dan sekaligus Dekan Pascasarjana Unwar, Ko-Promotor II Dr. I Gusti Bagus Suryawan, S.H., M.Hum, sekaligus sebagai Penguji VII.

Ketua Sidang/Penguji IX dan sekaligus sebagai Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., Penguji I sekaligus selaku Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, Penguji III Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum, Penguji IV, Dr. Made Jaya Senastri, S.H., M.H., Penguji V dan selaku Ketua Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Universitas Dr. I Nyoman Gede Sugiarta, S.H., M.H., Penguji VII Dr. Simon Nahak, S.H., M.Hum,.

Acara itu dihadiri Peraih Padma Shri Award India Ida Rsi Putra Manuaba, Anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024 Made Mangku Pastika yang juga Gubernur Bali dua periode 2008-2018, Ketua MKMK Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, Akademisi Prof. Ketut Donder, Prof. Gede Sutarya, Ketua Prajaniti Bali Dr Wayan Sayoga, Pengelana Global Putu Suasta yang juga Alumni UGM dan Cornell University, Prof Dr Ir I Gusti Ngurah Nitya Shantiarsa MT, Ketua NCPI Bali Agus Maha Usadha, Tokoh Masyarakat I Nyoman Baskara.

Keberhasilan Dr I Ketut Ngastawa memperoleh nilai 95 dengan predikat sangat memuaskan. Tidak lepas dari dukungan istri Luh Hety Vironika, S.E., Ak., M.M. serta dua anaknya yakni Putu Vira Canya Shankara Kepakisan dan Made Arya Markandeya Shankara Kepakisan. Ia tetap mengucapkan syukur kepada kedua orang tuanya I Wayan Rasmiyasa (Alm) dan Ni Wayan Ngasti (Alm).

Doktor Ngastawa alumni SD Negeri No. 1 Denpasar (1976), SMP Negeri No. 1 Denpasar (1979), SLUA I Saraswasti Denpasar (1982), FKIP Universitas Mahasarswasti (1983), Fakultas Sastra Universitas Udayana (1990), Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (1990), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana (2015).

Karier sebagai Advokat sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang. Sempat sebagai Staf Ahli Gubernur Bali (2008 s.d. 2024), Staf Ahli Bupati Karangasem (2017 s.d. 2022) dan Staf Ahli DPD RI Perwakilan Bali (B.3) (2019-2024).

Ketut Ngastawa juga dikenal aktif dalam organisasi dan kegiatan baik dalam dunia kampus, sosial masyarakat, kegamaan maupun dalam profesi.

Ketut Ngastawa terlibat dalam 1) Senat Mahasiswa Fakultas Sastra Univeritas Udayana, 2) Ketua Litbang Senat Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Udayana (1984), 3) Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pencipta Buku Mahasiswa Universitas Udayana (1984), 4) Koordinator Litbang Majalah Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Udayana “Kanaka” (1984), 5) Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Denpasar (1984), 6) UKM Pers Kampus Mahasiswa Universitas Udayana “Akademika” (1985), 7) Dewan Pimpinan Daerah Peradah Denpasar (1985), 8) Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Pemerhati Hindu Dharma Indonesia (1994)

9) Sekretaris Umum Litbang DPD PDIP Provinsi Bali (1995), 10) Wakil Ketua Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Provinsi Bali (1998).

11) Sekretaris Umum Pusat Kajian Hindu (The Hindu Center, 1999), 12) Sekretaris Umum Yayasan Penyadaran Dharma (1999), 13) Sekretaris Panitia Pelaksana Sarasehan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (2003), 14) Nayaka Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (2004), 15. Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Denpasar (2005), 16) Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar (2006), 17) Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar (2010), 18) Koordinator Tim Pemenangan Calon Gubernur Bali Periode 2008-2013: Mangku Pastika-Puspayoga (2008), 19) Sekretaris Umum Yayayan Widya Kerthi (2010), 20) Wakil Ketua Yayasan Yoga Bali Indonesia-India (2010), 21) Wakil Ketua IV Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentane Shri Nararya Krehsna Kepakisan (2010-Sekarang), 22) Koordinator Tim Pemenangan Calon Gubernur Bali Periode 2013-2018: Mangku Pastika-Sudikerta (2013), 23) Sekretaris Umum Yayasan Hindu Dunia (2017), 24) Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Nawacita Pariwisata (2017), 25) Penasihat Dewan Pimpinan Wilayah Nawacita Pariwisata Indonesia Provinsi Bali (2017).

26) Koordinator Media dan Publikasi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar (2018), 27) Koordinator Tim Pemenangan Pencalonan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bali Made Mangku Pastika (2019), 28) Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar (2021), 29) Anggota Penasihat Dewan Pimpinan Cabang Peradi SAI Denpasar (2022), 30) Wakil Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Cabang Denpasar (2026).

Sebelumnya, Ketut Ngastawa pernah menjadi Sekretaris Prof. Dr. Mr. Sutan Takdik Alisjahbana pada 1986-1992 di Toyabungkah, Kintamani.

Tokoh Sutan Takdir Alisjahbana penting Indonesia yang dikenal sebagai sastrawan, budayawan, dan ahli bahasa. Ia lahir di Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Februari 1908, dan meninggal di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1994.

Selain itu, Ketut Ngastawa juga dipengaruhi oleh Prof. I Gusti Ngurah Bagus sebagai Tokoh Pembaharuan Kebudayanan Bali.

Prof. Bagus tidak hanya dikenang sebagai Antropolog dan Budayawan Bali, tetapi juga sebagai sosok yang meletakkan fondasi kajian kebudayaan Bali di tingkat internasional.

Untuk itu, Prof. Bagus dikenal sebagai “The Father of Balinese Studies”, sebutan yang diberikan oleh sejarawan Universitas Leiden, Prof. Henk Schulte Nordholt.

Ketut Ngastawa menegaskan 93 tahun Prof. Bagus sebagai upaya memaknai orang-orang penuh makna. Ditengah kegalauan situasi, baik Nasional maupun Domestik, Ketut Ngastawa teringat perjuangan Prof. Bagus sebagai satu-satunya Guru Besar yang bisa diajak kesana kesini. Selebihnya, dengan segala formalitas dan keterikatan sekaligus ketakutan kurang berkenan.

Meski demikian, Ketut Ngastawa mengenal Prof. Bagus lewat Ibu Gedong Bagus Oka, sejak tahun 1983.

Dalam publikasi yakni 1) Dimensi Etika dan Hukum Pers (Penulis: Samsul Wahidin, Editor: I Ketut Ngastawa), 2012, Pustaka Pelajar, Yogyakarta; 2) Catatan Delapan Windu Made Mangku Pastika: Menjawab Hak Jawab (Penulis: Samsul Wahidin, Editor: I Ketut Ngastawa), 2015, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, Ketut Ngastawa mengucapkan terima kasih secara khusus kepada teman seperjuangan yang telah ”menyusun dan menjaga marwah Konstitusi” Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Drs. I Gede Sudibya, Drs. I Nyoman Wiratmaja, MSi., Ir. I Nyoman Baskara, M.M., Drs. Putu Suasta, M.A., Prof. Drs. I Ketut Donder, M.Ag., Ph.D., Agus Maha Usadha, Prof. Dr. Ir. IGN. Nitya Shantiarsa, M.T., Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., Drs. Made Suandi, Prof. Dr. I Gede Sutarya, SST. Par., M.Ag., dr. I Wayan Sayoga, Dr. I Gusti Ngurah Tirtayasa, S.Ag., M.FilH., dan nama-nama yang dapat disebut sebagai ”partner” diskusi selama ini.

Serta rekan Dr. J. Robert Khuana, S.H., M.H. yang telah lebih dahulu menyelesaikan studi program Doktornya dan Dr. Ayu Putu Laksmi Danyathi, S.H., M.H., dan Dr. Made Sentini, S.Kom., M.M. Atas segala semangat, dorongan, dukungan, dan doanya selama ini.

“Sedangkan Ayanda I Wayan Rasmiyasa dan Ibunda Ni Wayan Ngasti yang telah berpulang, namun gemblengan, dekapan, perhatian, dan pengabdian kepada Ananda-Anandanya masih terasa dan tidak akan terapus dan semuanya itu dipersembahkann kepada beliau,” ujarnya

Terakhir dan teristimewa untuk Istri tercinta Luh Hety Vironika, S.E., M.M., Ak., bersama kedua Ananda tersayang Putu Vira Canya Shankara Kepakisan dan Made Arya Markandeya Shankara Kepakisan yang waktu-nya sangat berkurang dan panjang tidak kenal lelah, akhirnya disertasi ini dapat diselesaikan. Pun kepada I Putu Aryana Kepakisan yang turut suntuk membantu proses penyelesaian disertasi ini.

Disertasi itu diangkat, pihaknya menyoroti keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara pengganti Utusan Daerah dan Utusan Golongan lahir dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 sebagai penyeimbang DPR.

Keberadaan DPD diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945. Keberadaan DPD memiliki fungsi, tugas dan wewenang terbatas. Kondisi ini tercermin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 17 Tahun 2014.

Keberadaan DPD berbeda dengan DPR meski sama-sama dipilih melalui Pemilu. Hambatan keberadaan DPD, yaitu di bidang: a) legislasi hanya mengusulkan dan membahas tetapi tidak ikut mengambil keputusan; 2) pengawasan hanya memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan; dan c) tidak ada ketentuan yang mengatur DPD meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah. Dengan keberadaan itu, DPD mengajukan dua kali pemohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sesuai perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 sesuai Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014. Kedua keputusan MK pada intinya mengembalikan kewenangan konstitusional DPD sesuai Pasal 22D UUD 1945.

Penelitian berjudul: ”Fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” ini mengangkat isu hukum: 1) Apakah hakikat kelembagaan DPD sebagai lembaga soft bicameral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, 2) Bagaimanakan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPD sebagai lembaga soft bicameral, 3) Bagaimanakah model pengaturan pelibatan DPD dalam meningkatkan fungsinya sebagai lembaga soft bicameral ? Ketiga masalah tersebut dikaji menggunakan konsep dan teori-teori yang relevan.

Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hakikat DPD sebagai lembaga soft bicameral dalam sistem ketata-negaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan DPD.

Agar setara dengan DPR, DPD mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: terhadap UU No. 27 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sesuai Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 sesuai Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya memberi penguatan kepada DPD.

Sedang model pengaturan pelibatan DPD dapat berpijak model pengaturan pelibatan DPD sesuai Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 meliputi model ko-legislatif terbatas, model konsultatif, model bikameral fungsional, model bikameral kuat. Model pengaturan pelibatan DPD sesuai UU MD3 dan UU P3, model pengaturan sesuai Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014, termasuk kewenangan BULD terhadap pengawasan atas ranperda dan perda. Perubahan Kelima UUD 1945 merupakan bentuk penguatan fungsi DPD menuju bikameral efektif.

“Ketiga masalah tersebut dikaji menggunakan konsep dan teori-teori yang relevan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, Hakikat DPD sebagai lembaga soft bicameral dalam sistem ketata negaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan DPD,” paparnya.

Ketut Ngastawa juga menawarkan sejumlah model penguatan peran DPD, antara lain model ko-legislatif terbatas, model konsultatif, model bikameral fungsional, hingga model bikameral kuat. Selain itu, penguatan juga dapat dilakukan melalui penyempurnaan pengaturan dalam UU MD3, UU P3, serta implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penguatan terhadap kewenangan DPD.

“Perubahan Kelima UUD 1945 merupakan bentuk penguatan fungsi DPD menuju bikameral efektif,” kata Ketut Ngastawa.

Untuk itu, Ketut Ngastawa resmi menyandang gelar Doktor ke-32 Ilmu Hukum Universitas Warmadewa.

Kemudian, Ketut Ngastawa berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi dalam mendorong penguatan fungsi DPD sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan bangsa dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Tentu saya berharap penelitian ini mampu memberikan dampak terhadap seluruh komponen bangsa. Jika tidak dilakukannya perubahan, sulit rasanya DPD bis berkiprah. Untuk itu, pentingnya kita mendorong agar DPD memiliki peran yang lebih kedepannya,” tutupnya. (ace).

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button