Praperadilan Jilid II Made Daging: Kuasa Hukum GPS Persoalkan Status Tersangka Baru

Jbm.co.id-DENPASAR | Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui Praperadilan.
Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana menangani perkara Praperadilan Jilid II (Kedua) Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Pengajuan Praperadilan ini, setelah Polda Bali menghentikan penyidikan perkara, pada 6 Agustus 2026 dan mencabut penetapan tersangka Made Daging.
Namun, tidak lama berselang, Made Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka melalui laporan polisi baru. Kali ini, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.
Dalam persidangan, Tim Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) mempersoalkan penahanan kliennya.
GPS menyebut penahanan Made Daging bertentangan dengan ketentuan Pasal 100 KUHAP. Menurutnya, surat perintah penahanan harus memenuhi persyaratan, termasuk minimal dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya syarat faktual.
“Oleh karena itu, Made Daging selaku pemohon berharap Majelis Hakim bisa meminta Termohon (Polda Bali) untuk membuktikan syarat faktual mana yang sudah dipenuhi Pemohon sehingga dikenakan penahanan,” kata Gede Pasek Suardika (GPS) di hadapan Majelis Hakim.
Sebab, syarat penahanan di Pasal KUHAP tersebut dengan jelas menyebutkan dua syarat saling terpenuhi, yaitu minimal dua alat bukti dan adanya syarat faktual.
GPS juga menegaskan Made Daging telah mengikuti prosedur hukum terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen. Menurutnya, pemohon telah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga tiga kali dan sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik Krimsus Polda Bali.
“Bahwa pemohon tidak pernah mengabaikan pemangilan penyidik, maupun bersikap tidak kooperatif,” tegas GPS.
Persoalkan Perkara Lama Diulang
Usai persidangan, GPS mengatakan pihaknya juga mempersoalkan penetapan tersangka Made Daging melalui laporan polisi baru tersebut.
Menurutnya, meskipun pasal yang digunakan berbeda dengan perkara sebelumnya, objek perkara, subjek, alat bukti hingga materi pemeriksaan disebut masih sama.
“Objeknya sama, subjeknya sama, alat buktinya sama, bahkan pertanyaan dalam BAP pun sama. Hanya berbeda adalah pasalnya. Ini kasus pertama kali secara pidana bisa begitu. Karena kalau sudah inkrah kan ada nebis in idem. Tapi ini kan dalam putusan praperadilan, itu diulang lagi, hanya diganti pasalnya saja, atasnya saja. Inilah yang kami uji di dalam praperadilan,” jelasnya.
Adapun surat yang menjadi objek perkara yakni Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Lebih lanjut, GPS menjelaskan, surat tersebut merupakan laporan administrasi dari bawahan kepada atasan yang dibuat untuk memenuhi perintah Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali.
Surat tersebut, kata dia, berisi kronologi penanganan suatu persoalan berdasarkan dokumen historis dan tidak melahirkan, menghilangkan, mengurangi maupun menambah hak pihak manapun.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik mengaitkan surat tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Yang terpenting jika terjadi pidana pemalsuan surat, lalu adakah bukti pembanding surat yang dinyatakan asli yang ditemukan oleh Termohon?” katanya.
Perkara Sebelumnya Dihentikan
Dalam perkara sebelumnya, Made Daging dijerat Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Saat itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah dan menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian dihentikan Polda Bali pada 6 Agustus 2026. Penetapan tersangka Made Daging juga dicabut.
Setelah itu, muncul laporan polisi baru yang kembali menempatkan Made Daging sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan pemalsuan surat.
Kepala Subbidang Bantuan Hukum Polda Bali I Nyoman Gatra yang hadir dalam persidangan menyatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
“Besok, sekarang kami siapkan jawaban. Besok kita lakukan jawaban terhadap apa yang didalilkan, apa yang dimohonkan,” ujarnya singkat.
Sidang dengan agenda jawaban dari pihak Polda Bali dijadwalkan kembali digelar Rabu (7/10/2026).
Berawal dari Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan
Perkara yang menyeret Made Daging bermula dari persoalan tanah Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah telajakan pura yang sebelumnya diadukan pihak pengempon pura ke Ombudsman pada 2018.
Perkara kemudian berkembang hingga masuk dalam penanganan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat Made Daging menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Pihak Kuasa Hukum Made Daging menyebut persoalan pertanahan tersebut telah melalui proses hukum, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Made Daging menilai kliennya hanya menjalankan putusan hukum dan tidak menerbitkan produk pertanahan baru atas objek yang dipersoalkan.
Sementara pihak pengempon Pura Dalem Balangan memandang perkara tersebut berkaitan dengan persoalan tanah telajakan pura yang mereka perjuangkan.
Dari persoalan pertanahan tersebut kemudian muncul laporan atas Made Daging terkait dokumen dan tindakan administratif yang dilakukan saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Kini, melalui Praperadilan Jilid II, pihak Made Daging kembali menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali berdasarkan laporan polisi baru.
Pewarta: Ivan
Editor: Putu Wiguna



