Gubernur Koster Pimpin Bongkar Vila di Hutan Pejarakan Buleleng Pesannya Tegas Jangan Main-main dengan Aturan

Jbm.co.id-BULELENG | Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Bali terhadap pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan maupun peraturan yang berlaku.
Vila tersebut diketahui berdiri di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektar dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, bangunan vila yang sebelumnya menjadi temuan Pansus TRAP DPRD Bali itu tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Artinya, pembangunan sarana akomodasi tersebut dinilai tidak memiliki kesesuaian dengan rencana pengelolaan kawasan yang telah ditetapkan.
Gubernur Koster menegaskan, penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan tidak boleh berhenti pada wacana. Pemerintah harus mengambil tindakan ketika ditemukan pelanggaran.
“Karena itu, hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Gubernur Koster.
Sudah Tiga Kali Diperingatkan
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga hari pelaksanaan penertiban. Pemilik juga tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pemerintah kemudian mengambil langkah pembongkaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memastikan kawasan hutan kembali pada fungsi yang semestinya.
Gubernur Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera memulihkan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan penanaman kembali pada kawasan yang terdampak pembangunan.
Gubernur Koster Telusuri Dugaan Pemodal WNA
Dalam penertiban tersebut, Gubernur Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan vila dengan menggunakan nama warga lokal.
Meski demikian, informasi tersebut masih dalam proses penelusuran pemerintah. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” kata Gubernur Koster.
Pemerintah Provinsi Bali akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat, termasuk memastikan legalitas proses pembangunan serta sumber pembiayaannya.
Sejumlah Persyaratan Belum Dipenuhi
Persoalan vila tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian dengan RKPS. Sejumlah persyaratan perizinan juga disebut belum dipenuhi.
Di antaranya, bangunan belum memiliki Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan.
Bangunan juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, penelitian tata kelola landscape disebut belum dilaksanakan.
Temuan tersebut semakin memperkuat langkah penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan Hutan Desa Pejarakan.
Pembongkaran ini sekaligus menjadi pesan tegas Pemprov Bali bahwa pemanfaatan ruang dan kawasan hutan tidak dapat dilakukan sembarangan, terlebih tanpa dukungan dokumen perencanaan dan persyaratan perizinan yang sesuai.
Pemerintah menegaskan pengelolaan kawasan hutan harus tetap mengedepankan fungsi ekologis, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.
Pesan Gubernur Koster sangat jelas: jangan main-main dengan aturan yang berlaku di Bali.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Pemprov Bali




