BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA dari Bali Termasuk 2 Investor Bodong Punya ITAS Investor

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 29 September hingga 4 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, dua WNA ternyata menggunakan izin tinggal investor namun tidak menjalankan kegiatan investasi sebagaimana mestinya.

Kedua WNA yang disebut sebagai “investor bodong” tersebut masing-masing berinisial AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis. Kedua WNA memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Namun, hasil patroli petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas mereka di lapangan.

AS diketahui tidak menjalankan usaha maupun menyetor modal sebagaimana tujuan penggunaan ITAS Investor. Sementara TL justru ditemukan beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

Selain kedua WNA, seorang WNA asal Latvia berinisial AC juga ditemukan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

AC diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan ITAS Investor tidak boleh dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.

Deportasi atas sembilan WNA tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka secara langsung di lapangan.

Dari sembilan WNA yang dideportasi, enam orang dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain AS, TL, dan AC, satu WNA asal Australia berinisial TBJ juga dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. TBJ diketahui memegang ITK, tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.

Sementara itu, WNA asal Amerika Serikat berinisial EWM diketahui memiliki paspor ganda. Adapun SG, warga negara Malaysia, dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Tiga WNA lainnya dideportasi, karena melampaui batas izin tinggal atau overstay. Mereka masing-masing berinisial ACH asal Thailand yang overstay selama 45 hari, AMK asal Amerika Serikat selama 61 hari, serta SBM asal Prancis yang mengalami overstay selama 357 hari.

Kesembilan WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Novyandri menegaskan, patroli dan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button