BaliBeritaDaerahKlungkungLingkungan HidupPemerintahan

Kantah Klungkung Verifikasi Berkas PTSL 2026 Warga Batukandik Nusa Penida Segera Dapat Kepastian Hukum Tanah

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Untuk itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan Sidang Panitia Pemberkasan Berkas PTSL di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa, 2 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka memastikan seluruh berkas yang diajukan masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam sidang tersebut, Panitia PTSL melakukan penelitian, pemeriksaan, serta verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diserahkan warga.

Panitia Ajudikasi PTSL bersama unsur terkait menelaah berbagai dokumen, mulai dari bukti kepemilikan tanah, riwayat penguasaan lahan, identitas pemohon, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang ditetapkan memiliki validitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil dari sidang pemberkasan tersebut akan menjadi dasar dalam proses penetapan hak atas tanah sekaligus penerbitan sertifikat bagi masyarakat peserta program. Dengan adanya sertifikat, warga memperoleh kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki.

Desa Batukandik menjadi salah satu wilayah prioritas pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kecamatan Nusa Penida. Lokasi ini dinilai strategis dalam mendukung target pendaftaran tanah lengkap yang tengah dikejar Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Kantah Klungkung.

Melalui proses pemberkasan yang teliti dan akurat, seluruh bidang tanah yang didaftarkan diharapkan memiliki data yang valid, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting untuk menghindari potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang.

Kantah Klungkung menegaskan bahwa program PTSL tidak hanya berfokus pada percepatan penerbitan sertifikat tanah. Program nasional ini juga bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa dan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.

“Komitmen kami adalah mengoptimalkan setiap tahapan pelaksanaan PTSL melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah desa, masyarakat, serta seluruh pihak terkait. Dengan begitu target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya di Desa Batukandik,” kata pihak Kantah Klungkung.

Pelaksanaan sidang pemberkasan berlangsung lancar dengan dukungan pemerintah desa serta partisipasi aktif masyarakat setempat. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button