Menjaga Asa di Tengah Kepastian yang Tertunda: Kebijakan Humanis Bupati Pacitan untuk Tenaga Non ASN
"Kebijakan Pak Bupati ini patut diapresiasi. Beliau sangat mempertimbangkan banyak aspek, terutama sisi kemanusiaan, dan memahami betul apa yang dirasakan para tenaga non ASN"

Pacitan,JBM.co.id- Di tengah dinamika kebijakan nasional tentang penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Pacitan mengambil langkah yang dinilai arif, bijaksana, dan sarat nilai kemanusiaan.
Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro, memutuskan untuk tetap mempertahankan ratusan tenaga non ASN yang belum terangkat sebagai PPPK maupun PPPK paruh waktu, agar tidak dirumahkan dan tetap dapat mengabdi.
Keputusan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan refleksi kepemimpinan yang memahami bahwa di balik status kepegawaian terdapat manusia, keluarga, serta pengabdian panjang yang telah diberikan kepada daerah. Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekda Pacitan, Deni Cahyantoro, yang meminta para tenaga non ASN agar tidak berkecil hati menghadapi situasi yang ada.
“Kebijakan Pak Bupati ini patut diapresiasi. Beliau sangat mempertimbangkan banyak aspek, terutama sisi kemanusiaan, dan memahami betul apa yang dirasakan para tenaga non ASN,” ujar Deni, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, Bupati Pacitan masih membuka harapan agar para tenaga non ASN tersebut dapat melanjutkan pengabdian, meskipun dengan mekanisme dan skema kerja yang berbeda, sepanjang tetap sejalan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. Pemerintah daerah, kata Deni, berkomitmen untuk tidak melangkah di luar koridor hukum, namun juga tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang dihadapi para pegawai non ASN.
Lebih jauh, Deni menyampaikan adanya optimisme dari kepala daerah bahwa ke depan akan lahir kebijakan atau regulasi baru yang lebih berpihak dan memberi kepastian bagi tenaga non ASN secara nasional. Sambil menunggu arah kebijakan tersebut, Pemkab Pacitan memilih mengambil sikap moderat: menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus mempertahankan tenaga yang masih sangat dibutuhkan.
“Ada optimisme dari Pak Bupati bahwa ke depan akan ada aturan yang memberi ruang dan keberpihakan. Karena itu, Pemkab Pacitan tetap berupaya mempertahankan keberadaan mereka,” jelasnya.
Menariknya, keputusan ini juga ditegaskan tidak dilandasi kepentingan politik. Deni menampik anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk balas budi, mengingat banyak tenaga non ASN yang masih aktif justru berasal dari masa pemerintahan sebelumnya.
“Yang lebih mendasar adalah karena tenaga mereka memang masih dibutuhkan, dan Pemkab Pacitan mendasarkan kebijakan ini pada semangat meritokrasi,” tegasnya.
Langkah Bupati Pacitan ini menjadi contoh bahwa di tengah keterbatasan regulasi dan ketatnya aturan kepegawaian, ruang kebijaksanaan tetap dapat dihadirkan melalui kepemimpinan yang berorientasi pada nilai, empati, dan keberlanjutan. Bagi ratusan tenaga non ASN, kebijakan ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi tentang menjaga asa, harga diri, dan kesempatan untuk terus berkontribusi bagi daerah yang mereka cintai.(Red/yun).




