BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

PIP dan PKH Harus Tepat Penggunaan, Dinas Pendidikan Pacitan Tekankan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak

"Seluruh elemen masyarakat ikut menjaga dan mengawasi pemanfaatan bantuan pendidikan tersebut agar benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu"

Pacitan,JBM.co.id-Kepala.Dinas Pendidikan Pacitan, Khemal Pandu Pratikna menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) komponen pendidikan bukan sekadar bantuan sosial, melainkan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Karena itu, selain memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkan, pemerintah juga terus mendorong agar penggunaannya benar-benar tepat guna untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak.

Menurut Khemal, dana PIP dan PKH seyogianya diprioritaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah pribadi siswa. Mulai dari seragam sekolah, tas, alat tulis, buku penunjang pembelajaran, LKS, kaos kaki, hingga sepatu sekolah. Seluruh kebutuhan tersebut merupakan bagian penting dalam menunjang kenyamanan dan keberlangsungan proses belajar anak di sekolah.

“Program ini hadir untuk memastikan anak-anak tetap bisa belajar dengan baik tanpa terbebani persoalan ekonomi. Maka penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk kebutuhan pendidikan anak,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, bantuan pendidikan juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan harian penunjang sekolah seperti uang saku, biaya transportasi, hingga kegiatan pengembangan diri. Sementara kebutuhan makan anak kini turut diperkuat melalui program makan bergizi dari pemerintah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan dukungan kesehatan bagi peserta didik melalui layanan puskesmas berupa vitamin, suplemen, imunisasi, hingga skrining kesehatan melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Pendampingan psikologis pun diperkuat melalui peran guru wali kelas, guru BK, serta penyuluh keluarga berencana.

Dalam aspek pengembangan potensi, dana PIP dan PKH juga dapat dimanfaatkan untuk kursus atau les pelajaran, les mengaji atau pendidikan agama, kegiatan outing class, studi tour edukatif, hingga aktivitas ekstrakurikuler.

Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra ini berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjaga dan mengawasi pemanfaatan bantuan pendidikan tersebut agar benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Ini adalah investasi masa depan. Hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak harus kita lindungi bersama,” tegasnya.

Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD sederajat sebesar Rp450 ribu per anak per tahun dan SMP sederajat Rp750 ribu per anak per tahun. Sementara bantuan PKH komponen pendidikan diberikan sebesar Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat dan Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button