Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Korsel Terbukti Langgar Izin Tinggal

Jbm.co.id-BADUNG | Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel berinisial CHK dideportasi dari Bali melalui terminal kebarangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Koreanairline KE-634 tujuan Icheon.
Deportasi WNA asal Korsel dilakukan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai, karena CHK terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Disebutkan, bahwa WNA asal Korsel tiba di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi oleh 2 (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai, pada pukul 21.30 WITA.
Selanjutnya, pukul 21.40 WITA, WNA Korsel tersebut didampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai melakukan pelaporan tiket/chekin di konter maskapai Airasia.
“Pukul 22.45 WITA, CHK dengan didampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai melakukan pemberkasan staim paspor di Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai,” paparnya.
Berikutnya, pukul 23.00 WITA, CHK dengan didampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menuju ruang tunggu gate 6 menunggu bording pesawat.
Dilanjutkan, pukul 23.15 WITA, WNA asal Korsel itu bording memasuki pesawat Koreanairline KE-634 tujuan Incheon
“Pukul 23.56 WITA, Pesawat Koreanairkine KE-634 yang ditumpangi WN Korsel atas nama Cho Hyung Kil takeoff menuju Incheon,” tutupnya. (red/tim).