Kejati Bali Tahan Direktur Utama PT Danau Winata Indah Soal Dugaan Kasus 125 Kondotel AVANI Rugikan Negara Rp100 Miliar

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit kondotel di kawasan Jimbaran, Badung.
SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Penahanan SLD tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026. Sementara penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi, saat memberikan keterangan pers terkait status tersangka SLD di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Rabu (30/9/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama sewa-menyewa dengan PT Danau Winata Indah atas tanah aset yang berada di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kerja sama tersebut bertujuan memanfaatkan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali untuk pembangunan usaha pusat perbelanjaan.
Perjanjian berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah, karena perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban membangun pusat perbelanjaan paling lambat dalam waktu tiga tahun sebagaimana diatur dalam perjanjian.
“Hasil pengecekan lokasi kemudian menemukan bahwa tanah objek perjanjian tidak dibangun sesuai peruntukan yang telah ditentukan. Tanah tersebut justru dialihkan pemanfaatannya untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya,” terangnya.
Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan Proposal Kerjasama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Selanjutnya, pada Desember 2015, PT Asabri melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.
Kondotel tersebut dibangun di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
PT Danau Winata Indah kemudian menjual 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” kepada PT Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp100 miliar.
Namun, meski PT Asabri telah mengeluarkan uang Rp100 miliar untuk pembelian 125 unit kondotel tersebut, hingga kini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan unit yang diperjanjikan.
Kejati Bali menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar serta menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah.
“Adapun peran Tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerjasama dengan PT. Asabri, sehingga PT. Asabri mau untuk melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 (seratus dua puluh lima) unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” dengan harga sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” tegasnya.
Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau, kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




