BeritaDaerahPemerintahan

OJK Komitmen Reformasi Pasar Modal Perkuat Kepercayaan Investor Global: Denda Pelanggaran Tembus Rp2,5 Triliun

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia dengan memperkuat transparansi, likuiditas, tata kelola, dan penegakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).

Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

Friderica menegaskan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi konkret, konsisten, dan berkelanjutan.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” kata Friderica.

Ditengah berbagai perhatian tersebut, fundamental pasar modal Indonesia disebut masih menunjukkan kekuatan. Kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor sebanyak 31,1 juta.

Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen, sedangkan laba bersih meningkat 16,3 persen.

Delapan Program Aksi Reformasi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.

Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang ditempuh meliputi peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” kata Hasan.

Terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Hasan menjelaskan bahwa langkah tersebut masih berupa konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.

MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

Untuk memastikan perkembangan reformasi Indonesia mendapat pertimbangan secara menyeluruh, OJK terus menjalin komunikasi konstruktif dengan MSCI. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

Denda Rp2,5 Triliun, OJK Perkuat Penegakan Hukum

Selain reformasi kebijakan, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

OJK menegaskan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Dengan demikian, penegakan hukum itu merupakan bagian dari proses pengawasan berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan klasifikasi pasar Indonesia.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” kata Hasan.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Dengarkan Investor Jaga Kepercayaan Global

Friderica menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi. Upaya tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Kedepan, OJK bersama SRO memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” kata Friderica.

OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus dijalankan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, berintegritas, likuid, dan kompetitif di tengah persaingan pasar keuangan internasional.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Sumber: Rilis OJK

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button