BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

TERAS Talk Volt 3: Bawaslu Badung Bedah Dampak Putusan MK saat Pemilu Mendatang 

Jbm.co.id-BADUNG |  Bawaslu Kabupaten Badung mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas penyelenggaraan pemilu mendatang melalui Rapat Kajian Hukum TERAS Talk Vol. 3, Rabu (21/10/2026).

Forum ini mengangkat tema “Dinamika Hukum Kepemiluan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024: Menakar Pengaturan Masa Transisi Jabatan DPRD, Kesiapan Penyelenggara, dan Pemenuhan Hak Pilih”.

Menariknya, forum ini menjadi ruang diskusi untuk membahas tantangan regulasi, kesiapan penyelenggara, hingga perlindungan hak pilih masyarakat dalam menghadapi perubahan desain pemilu.

Dalam pemaparannya, Gede Sutrawan menyoroti tantangan hukum kampanye pascaputusan MK. Menurutnya, ketentuan kampanye yang dirancang berdasarkan model pemilu sebelumnya perlu ditinjau kembali agar tetap relevan dengan penerapan pemilu nasional dan daerah yang terpisah.

“Ketentuan kampanye yang dirancang untuk model pemilu sebelumnya perlu ditinjau agar tidak menimbulkan ketidakjelasan ketika diterapkan pada pemilu nasional dan daerah yang terpisah. Pemisahan pemilu dapat menciptakan periode yang lebih panjang di antara kontestasi nasional dan daerah,” kata Gede Sutrawan.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan yang proporsional oleh Bawaslu dalam merespons dinamika hukum kepemiluan. Upaya tersebut mencakup pendidikan pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan dengan tetap membedakan pengawasan pada tahapan resmi pemilu dan kegiatan pencegahan di luar tahapan.

“Bawaslu tetap perlu membangun pencegahan secara proporsional, termasuk pendidikan pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan, dengan membedakan pengawasan tahapan resmi dari kegiatan pencegahan di luar tahapan,” tambahnya.

Sementara itu, dosen Universitas Warmadewa, Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H., mengingatkan risiko keterlambatan pembentukan regulasi sebagai tindak lanjut putusan MK. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepastian hukum dan kesiapan penyelenggara dalam merancang pemilu berikutnya.

“Keterlambatan tindak lanjut legislasi berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi penyelenggara dalam mempersiapkan tahapan pemilu berikutnya. Ketidakpastian desain dan jadwal dapat berdampak pada perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU mengenai tahapan dan teknis penyelenggaraan, serta persiapan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah,” kata Indah.

Dari sisi penyelenggara, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menghimpun masukan mahasiswa mengenai desain pemilu mendatang. Keterlibatan kalangan akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam merumuskan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan perkembangan hukum.

“Kegiatan kali ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari adik-adik mahasiswa bagaimana desain pemilu yang akan datang. Kami berharap kepada adik-adik mahasiswa mendapat ruang untuk menyampaikan masukannya. Kita berharap dalam kesempatan kali ini mendapatkan diskusi satu arah guna mendapat masukan pandangan serta saran,” paparnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menyampaikan bahwa TERAS Talk Vol. 3 merupakan pelaksanaan ketiga dari rangkaian kajian hukum yang diinisiasi Bawaslu Kabupaten Badung.

Sebelumnya, kegiatan TERAS Talk telah dilaksanakan secara daring untuk memperluas ruang diskusi mengenai berbagai persoalan hukum kepemiluan.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan ketiga kalinya, sebelumnya dilaksanakan secara daring. Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan TERAS ini akan terus berlanjut ke depannya,” kata Rachmat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, AP., M.Si., mahasiswa Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Warmadewa serta Universitas Udayana, bersama jajaran staf sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung.

Melalui TERAS Talk Vol. 3, Bawaslu Badung berupaya memperkuat kajian hukum kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam mencermati perkembangan regulasi pemilu.

“Kami harapkan forum ini dapat memperkaya pemahaman mengenai tantangan hukum pascaputusan MK, kebutuhan harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan penyelenggara, serta pemenuhan hak pilih masyarakat dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu mendatang,” tutupnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button