
Jbm.co.id-DENPASAR | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus penipuan online berkedok tawaran pekerjaan dan pengurusan dokumen kerja di luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY. Kedua kasus tersebut menyasar masyarakat yang ingin memperoleh pekerjaan di luar negeri, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah bekerja di negara lain.
Dugaan para pelaku memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan lebih baik dengan menawarkan bantuan pengurusan visa hingga peluang bekerja di luar negeri.
Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menjelaskan pengungkapan dua kasus tersebut, dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (21/10/2026).
Dalam keterangan pers, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. Dirressiber Polda Bali didampingi AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla. Kasubdit I Ditressiber Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H. Kabag Bin Ops Ditressiber Polda Bali.
Pengungkapan berawal dari dua laporan polisi, masing-masing LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” paparnya.
Korban Dijanjikan Pindah Kerja di Korea Selatan
Dalam perkara pertama, tersangka IKS diduga menipu korban dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan.
Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui akun TikTok @mtwehs1. Akun tersebut meyakinkan korban bahwa IKS dapat membantu mengurus dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, tersangka menjanjikan bantuan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah bidang lain, mulai dari pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, seperti biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Kakak korban, I Kadek Sudianta, bahkan turut diminta mengirimkan uang sebesar Rp16,5 juta melalui empat kali transfer untuk mendukung biaya pengurusan dokumen tersebut.
Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684. Sementara itu, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka tidak pernah terealisasi.
Polisi mengamankan IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penyidik juga menyita dua telepon genggam, yakni Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam.
Dijanjikan Kerja di Australia Lewat Tattoo Expo
Sementara itu, dalam perkara kedua, tersangka IGRY diduga melakukan penipuan dengan menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Kasus tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di negara tersebut dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka mengaku korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat dan meminta uang sebesar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran serta administrasi keberangkatan.
Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aszhari menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat, khususnya yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan di luar negeri serta jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan.
Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi di ruang digital.
“Melalui pengungkapan ini, Polda Bali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan maupun jasa pengurusan dokumen secara online, sehingga harapan untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Dirressiber.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna



