Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia Overstay 820 Hari

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Rusia berinisial RT (39), setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan overstay selama 820 hari di wilayah Indonesia.
Menariknya, Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Rusia berinisial RT melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (22/9/2026).
Ia berangkat menggunakan penerbangan AirAsia Airlines setelah menjalani proses penindakan administratif keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Denpasar, RT merupakan pemegang izin tinggal di Indonesia yang masa berlakunya telah berakhir. Namun, yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.
Atas pelanggaran tersebut, RT dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran overstay tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kemudian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan deportasi hingga RT meninggalkan wilayah Indonesia. Setelah itu, terhadap yang bersangkutan dilakukan usul penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta memberikan pelayanan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
“Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus mendorong jajaran Imigrasi untuk melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk rakyat,” pungkasnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Denpasar




