Gubernur Koster Tugaskan BRIDA Kaji UMP Bali Bidik Upah Minimum Sektoral

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster akan meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melakukan kajian khusus terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Kajian tersebut juga akan melihat kemungkinan penerapan skema upah minimum sektoral di Bali.
Langkah ini disiapkan untuk memastikan kebijakan pengupahan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
“Saya sangat setuju. Saya mau diskusi mengenai UMP ini dengan pakarnya,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, saat menjawab Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai UMP dan kesejahteraan masyarakat di Denpasar, Senin (21/9/2026).
Menurut Gubernur Koster, penetapan UMP mengikuti dasar dan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat ruang pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pengupahan memiliki batas.
Meski demikian, Pemprov Bali masih dapat melakukan kajian terhadap karakteristik ekonomi daerah dan struktur pengupahan pada masing-masing sektor usaha.
Gubernur Koster menegaskan, kajian mengenai UMP harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhitungkan kemampuan usaha, kondisi perekonomian, serta pendapatan riil pekerja.
Ia mengingatkan, penghasilan pekerja tidak selalu hanya berasal dari gaji pokok.
“Di sejumlah perusahaan, pekerja juga mendapatkan tunjangan dan komponen tambahan lainnya,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurut Gubernur Koster, terutama terlihat pada sektor pariwisata, termasuk industri hotel dan restoran. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih terukur untuk mengetahui struktur pendapatan pekerja pada setiap sektor.
“Segera saya tugaskan tim BRIDA untuk mengkaji ini supaya lebih akurat, terukur, sesuai,” terang Gubernur Bali jebolan ITB Bandung itu.
Selain mengkaji UMP, Gubernur Koster membuka kemungkinan untuk melihat mekanisme upah minimum sektoral. Namun, penerapannya tidak dapat disamaratakan karena karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor usaha berbeda.
Artinya, kajian nantinya akan menjadi dasar untuk melihat apakah terdapat sektor tertentu yang memiliki struktur ekonomi dan kemampuan usaha berbeda sehingga membutuhkan pendekatan pengupahan tersendiri.
“Hasil kajian nantinya akan dibahas bersama DPRD Bali agar pemerintah dan legislatif memiliki pandangan yang sama sebelum mengambil langkah kebijakan,” pungkasnya.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna




