BeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahanPendidikanSosial

Kuasa Warga Surati Bagian Hukum Setda Pacitan, Polemik Tower Telekomunikasi di Arjosari Kian Memanas

"Terdapat kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam proses penerbitan izin pembangunan tower. Menurutnya, aspek legalitas perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait kesesuaian dengan regulasi daerah yang berlaku pada saat tower didirikan"

Pacitan,JBM.co.id- Polemik keberadaan tower telekomunikasi milik PT Mitratel di Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kembali memanas. Kuasa hukum warga terdampak dari Firma Hukum Astra Nawasena resmi melayangkan surat kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pacitan pada Selasa (2/6/2026).

Surat tersebut diajukan untuk meminta penjelasan sekaligus memperdalam kajian mengenai landasan hukum yang menjadi dasar berdirinya tower telekomunikasi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum yang tengah ditempuh warga yang mengaku terdampak keberadaan menara tersebut.

Direktur Firma Hukum Astra Nawasena, Moh Saptono Nugroho, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Pacitan.

“Hari ini kami telah melayangkan surat kepada Kepala Bagian Hukum untuk mempertanyakan landasan hukum berdirinya tower telekomunikasi tersebut,” ujarnya.

Saptono yang juga mantan anggota legislatif periode 1999–2004 menilai terdapat kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam proses penerbitan izin pembangunan tower. Menurutnya, aspek legalitas perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait kesesuaian dengan regulasi daerah yang berlaku pada saat tower didirikan.

Ia menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2009 yang diketahui telah dicabut dan digantikan oleh Perda Nomor 6 Tahun 2010 yang mulai berlaku pada Januari 2011. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut semestinya diikuti dengan penyesuaian terhadap seluruh perizinan dan administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi.

“Apabila saat berdiri tower tersebut belum memenuhi regulasi yang berlaku, seharusnya segera dilakukan penyesuaian. Faktanya, regulasi lokal yang mengatur tower sudah dicabut, sementara hingga kini belum ada kejelasan aturan yang menjadi dasar pengaturannya,” terang Saptono.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak segera mendapat kepastian hukum. Tidak hanya menyangkut pihak pemilik tower, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap pemerintah daerah apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek regulasi maupun perizinan.

“Kami ingin memperoleh kejelasan terlebih dahulu. Setelah seluruh data dan dasar hukumnya lengkap, baru kami akan menyusun konstruksi hukum dan menentukan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, baik melalui jalur perdata maupun pidana,” tegasnya.

Dalam polemik ini, beberapa aspek regulasi yang menjadi perhatian antara lain:

Perda Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2009 yang disebut telah dicabut.

Perda Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2010 yang mulai berlaku pada Januari 2011 sebagai regulasi pengganti.

Kesesuaian proses perizinan tower dengan ketentuan tata ruang, administrasi pemerintahan, dan regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku pada saat pembangunan dilakukan.

Dugaan maladministrasi apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan izin maupun pengawasan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pacitan maupun pihak PT Mitratel terkait surat yang diajukan oleh kuasa hukum warga tersebut. Sementara itu, warga berharap polemik yang telah berlangsung cukup lama dapat segera memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang transparan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button