Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Tiongkok Diduga Salahgunakan Visa on Arrival

Jbm.co.id-PONOROGO | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial DY melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Deportasi dilakukan setelah DY diketahui melakukan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya selama berada di Indonesia.
DY tercatat menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku hingga 28 Agustus 2026. Izin tinggal tersebut diperuntukkan bagi kegiatan tertentu, seperti wisata, kunjungan keluarga, maupun transit.
Namun, pelanggaran terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan lapangan di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Dalam pengawasan tersebut, DY ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Atas perbuatannya, DY patut diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Ponorogo kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan melekat oleh Tim Inteldakim. Petugas mengawal DY sejak meninggalkan Kantor Imigrasi Ponorogo hingga yang bersangkutan naik ke pesawat untuk kembali ke Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengingatkan seluruh warga negara asing (WNA) agar memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Menurutnya, setiap WNA wajib memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” kata Anggoro Widy Utomo.
Penindakan terhadap DY menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Ponorogo dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA.
Pengawasan berkelanjutan juga dilakukan untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus mendukung keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan pentingnya peningkatan kualitas penegakan hukum keimigrasian.
Imigrasi memastikan keberadaan WNA di Indonesia harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk deportasi. (ace).




