BadungBeritaDaerahPemerintahan

DPRD Badung Umumkan ADI-CIPTA Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih 2025-2030

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung melakukan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gosana II Lantai II DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 15 Januari 2025.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III, I Made Sunarta serta Anggota DPRD Kabupaten Badung.

Foto: DPRD Kabupaten Badung melakukan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gosana II Lantai II DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 15 Januari 2025.

Rapat DPRD Kabupaten Badung membahas Pengumuman Pemberhentian Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung jabatan sebelumnya, yakni I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa.

Advertisement

Plt. Sekwan I Nyoman Sujendra menyatakan, bahwa pihaknya dari DPRD Kabupaten Badung mengusulkan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Badung Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Hal tersebut berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, pada 15 Januari 2025,” terangnya.

Selanjutnya, disampaikan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-I Bagus Alit Sucipta (ADI-CIPTA) Periode 2025-2030, dengan menduduki peringkat pertama perolehan suara sah sebanyak 221.802 suara atau 70,23 persen dari total suara sah.

Hal tersebut, lanjutnya menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Badung Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2025 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor: 15/PL.02.7- BA/5103/2/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Badung Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 dan 160A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- Undang, menyebutkan bahwa Pengesahan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Dalam Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan pengesahan,” kata Plt. Sekwan I Nyoman Sujendra.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan, bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa setelah Pengumuman KPU hasil pemenangan Pilkada harus diumumkan di Dewan, sesuai isi pasal 79.

“Hari ini, ada dua agenda, yang pertama, Pengumuman Penjelasan Pemberhentian yang menjabat periode sebelumnya, yakni Bapak Giri Prasta dan Ketut Suiasa, karena masa jabatannya telah berakhir,” kata Anom Gumanti.

Setelah itu, dilanjutkan dengan Pengumuman Hasil Penetapan KPU Pemenang Pilkada 2024, yakni I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Periode 2025-2030.

“Itu sesuai ketentuan wajib diumumkan melalui Sidang atau Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung,” terangnya.

Kemudian, kedepan, pihaknya dari DPRD Badung akan melakukan langkah-langkah persiapan diri untuk melaksanakan Sidang Istimewa, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Periode 2025-2030.

“Kita akan konsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Bali sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat. Sesuai informasi dari KPU Kabupaten Badung, Pelantikan akan dilakukan, pada 10 Pebruari 2025 mendatang,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button