
Pacitan,jbm.co.id- Salah seorang praktisi hukum di Pacitan, Imam Bajuri berpendapat, seiring mundurnya prosesi pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, agar Menteri Dalam Negeri bisa menerbitkan regulasi, khususnya bagi kepala daerah petahana, yang kembali terpilih.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan mutasi ataupun promosi jabatan.
Menurut Imam Bajuri, kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, tidak diperbolehkan melakukan otak-atik pejabat, enam bulan setelah penetapan pasangan calon dan enam bulan setelah dilaksanakannya pelantikan, seandainya mereka kembali terpilih.
“Ketentuan ini mungkin berpotensi mengganggu kinerja organisasi. Khususnya perangkat daerah yang selama proses pilkada, kosong belum terisi pejabat definitif,” kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, Rabu (15/1/2025).
Seperti yang terjadi di Pacitan misalnya. Masa jabatan Bupati Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro, mestinya baru akan berakhir pada 2026.
Yang bersangkutan juga kembali terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu. Dan rencana pelantikan yang semula dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sebagaimana ketentuan Perpres 80/2024, namun dianulir karena munculnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan regulasi tersebut.
“Kapan Pak Bupati Indrata akan dilantik, juga belum jelas. Tentu kebijakan pengisian pejabat juga belum bisa dilaksanakan. Padahal saat ini, banyak perangkat daerah yang melompong belum terisi pejabat definitif. Di sisi lain, Bupati Aji saat ini masih sah melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah di periode pertamanya dan semua tahapan pilkada sudah paripurna.
Sehingga saya berpendapat, pemerintah pusat diharapkan bisa menerbitkan aturan mengembalikan kewenangan untuk penataan pejabat tanpa harus menunggu enam bulan paska pelantikan agar kinerja perangkat daerah tidak terganggu,” bebernya.
Bajuri begitu advocat senior ini akrab disapa, sangat memaklumi ketika ketentuan enam bulan paska penetapan calon tidak diperbolehkan melaksanakan mutasi pejabat tetap dijalankan.
Sebab hal ini sebagai antisipasi berlangsungnya mobilisasi politik dibalik kewenangan kekuasaan dari seorang kepala daerah.(Red/yun).




