Persadha Nusantara Soroti Gerak Cepat Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Jangan Lampaui Batas Kewenangan

Jbm.co.id-DENPASAR | Fenomena gerak cepat Pansus TRAP DPRD Bali yang belakangan aktif meninjau hingga menyegel sejumlah usaha di Bali menuai perhatian dari berbagai pihak.
Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali, I Ketut Sae Tanju, S.E., M.M., mengingatkan agar langkah pengawasan tidak melampaui batas kewenangan lembaga legislatif.
Menurut Sae Tanju, aktivitas Pansus TRAP DPRD Bali yang berkeliling Pulau Dewata perlu dicermati secara kritis agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Jangan sampai semangat pengawasan berubah menjadi langkah yang melampaui batas kewenangan,” kata Sae Tanju di Denpasar, Kamis, 7 Mei 2026.
Sae Tanju menjelaskan, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik terdapat pembagian peran yang jelas antara legislatif dan eksekutif. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan pelaksanaan dan penindakan menjadi kewenangan eksekutif. “Ketika fungsi ini kabur, maka yang muncul bukan ketertiban, melainkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Sae Tanju juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah daerah terkait pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggaran usaha maupun perizinan.
“Di titik inilah pertanyaan publik menjadi penting dan perlu dijawab secara terbuka: Kemana eksekutif ketika pelanggaran terjadi? Ke mana pengawasan ketika perizinan diberikan? Ke mana penegakan ketika aturan dilanggar?,” tanyanya.
Sae Tanju menilai Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Peraturan Daerah semestinya bergerak sigap, sistematis, dan signifikan dalam menjalankan tugas. Selain itu, dinas perizinan juga diminta lebih teliti dan transparan saat menerbitkan izin usaha.
Tak hanya itu, kepala daerah baik gubernur maupun bupati disebut wajib hadir sebagai pengarah dan penanggung jawab utama tata kelola pemerintahan di daerah.
“Jangan sampai yang terjadi adalah paradoks pemerintahan legislatif terlalu jauh melangkah, sementara eksekutif justru terkesan diam dan dibiarkan,” harapnya.
Sae Tanju menegaskan kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan lembaga tertentu, melainkan sebagai upaya meluruskan fungsi masing-masing institusi agar berjalan sesuai koridor kewenangan.
“Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar aksi yang terlihat tegas, tetapi sistem yang benar-benar tertata, terukur, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sae Tanju juga mendorong pemerintah daerah membangun sistem pengawasan berbasis teknologi melalui penerapan early warning system untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Menurutnya, dinas teknis bersama Satpol PP perlu memiliki dashboard pengawasan berbasis zona rawan pelanggaran dengan indikator sederhana seperti lokasi usaha, jenis usaha, status izin, hingga potensi pelanggaran.
“Indikator sederhana seperti lokasi, jenis usaha, status izin, potensi pelanggaran. Integrasi laporan masyarakat (bukan hanya aduan manual),” bebernya.
Ia berharap penindakan tidak lagi bersifat reaktif karena tekanan publik ataupun viral di media sosial. “Seakan No Viral No Justice benar benar Nyata di Daerah kita ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, juga menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah oleh Satpol PP.
Penegasan tersebut disampaikan saat Upacara Peringatan HUT ke-76 Satpol PP dan HUT ke-64 Satlinmas Tahun 2026 di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam keterangannya kepada media, Dewa Indra menyebut Satpol PP memiliki tugas membantu kepala daerah memastikan Perda dan Perkada dapat diterapkan secara baik di masyarakat.
“Pelanggaran bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya ketidaktahuan atau ketidakpahaman masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, petugas Satpol PP diminta tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Harapan kami, saat turun ke masyarakat untuk penegakan Perda maupun Perkada, petugas mengedepankan pendekatan humanis yang artinya saling menghormati nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.
Selain membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk menghindari konflik horizontal, Satpol PP dan Satlinmas juga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat atas kontribusi menjaga ketertiban umum dan penanganan bencana di berbagai daerah.
“Atas kepedulian dan pengabdian luar biasa ini, kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas,” pungkasnya. (red).




