BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Dilema Guru Non ASN di Pacitan: Antara Regulasi dan Krisis Kekurangan Tenaga Pendidik

"Banyak sekolah negeri hingga kini masih mengalami kekurangan guru, baik di tingkat SD maupun SMP"

Pacitan,JBM.co.id- Kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan guru non ASN yang mengabdi di satuan pendidikan negeri hingga Desember 2026 masih memunculkan polemik di daerah. Di tengah aturan yang semakin ketat, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri justru belum sepenuhnya terpenuhi.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang tentang ASN serta PP 11/2017 sebagaimana diubah dengan PP 17/2020, bahwa keberadaan guru non ASN di sekolah negeri pada dasarnya tidak lagi diperbolehkan. Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

Menurutnya, banyak sekolah negeri hingga kini masih mengalami kekurangan guru, baik di tingkat SD maupun SMP. Situasi tersebut membuat pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk tetap mempekerjakan guru non ASN, meski hanya bersifat sementara hingga Desember 2026.

“Ini kondisi yang dilematis. Di satu sisi regulasi mensyaratkan seperti itu. Namun di sisi lain, suplai guru tidak sebanding dengan kebutuhan di masing-masing sekolah negeri,” kata Rino, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan guru non ASN selama ini menjadi penopang penting keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai sekolah. Tanpa mereka, sejumlah satuan pendidikan dikhawatirkan akan mengalami kekosongan tenaga pengajar pada beberapa mata pelajaran tertentu.

Meski demikian, Rino menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah. Sebab, di tengah regulasi yang membatasi, pemerintah daerah juga dituntut memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal.
“Terkait kebijakan ini ada di pimpinan daerah. Yang pasti, saat ini kita masih sangat kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi gambaran nyata bagaimana dunia pendidikan masih menghadapi tantangan besar antara menjalankan aturan administratif dan memenuhi kebutuhan riil di lapangan. Di satu sisi pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian agar lebih tertib, namun di sisi lain sekolah-sekolah tetap membutuhkan kehadiran guru demi menjaga kualitas pendidikan bagi para siswa.

Menyikapi hal tersebut, Rino mengungkapkan, Pemerintah daerah mulai menerapkan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah yang memiliki jarak berdekatan dan jumlah siswa rendah sebagai langkah untuk mengatasi kekurangan tenaga guru. “Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar sekaligus pemerataan kualitas pendidikan,” jelas dia.

Melalui regrouping, beberapa sekolah dengan jumlah peserta didik minim akan digabung sehingga kebutuhan guru dapat terpenuhi secara lebih optimal. Selain mengurangi beban kekurangan tenaga pendidik, langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan interaksi belajar siswa karena kegiatan pembelajaran berlangsung lebih aktif dan efisien.

Rino menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tetap memperhatikan akses pendidikan masyarakat, termasuk jarak tempuh siswa dan kesiapan sarana prasarana sekolah penerima. Pemerintah daerah berharap regrouping sekolah dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga mutu pendidikan di tengah keterbatasan jumlah guru. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button