Bawaslu Badung Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rapat PPID 2026 Bahas Transparansi dan Teknologi AI

Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Kabupaten Badung menggelar rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026, Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi layanan informasi publik agar semakin transparan, inklusif, mudah diakses, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menegaskan komitmen lembaganya dalam menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka dan berkualitas. Menurutnya, Bawaslu Badung secara rutin menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) setiap tahun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Selain itu, sejumlah inovasi layanan juga terus dikembangkan, mulai dari fasilitas ramp kursi roda, barcode layanan informasi publik yang dapat diakses secara daring, hingga layanan WhatsApp PPID.
“Kami berkomitmen memastikan layanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Badung tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kemudian kami ingin bertanya kepada KI Bali, bagaimana mengkalsifikasikan jenis informasi khususnya terkait data dan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik,” kata Wayan Semara Cipta.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, menjelaskan bahwa penentuan informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) harus melalui uji konsekuensi.
“Melalui uji konsekuensi, kita dapat menilai dampak dari keterbukaan suatu informasi, untuk mencegah adanya sengketa informasi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, turut menyoroti tantangan keterbukaan informasi di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ia menilai perkembangan teknologi AI membuat penyebaran informasi menjadi lebih cepat, namun juga meningkatkan risiko manipulasi informasi.
“Dalam konteks ini, peran PPID menjadi sangat penting untuk menyaring dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, menekankan pentingnya fasilitas pelayanan publik yang ramah dan inklusif. Ia mendorong penyediaan ruang ramah anak serta ruang laktasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Badung.
Rapat PPID Tahun 2026 ini juga dihadiri jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, staf Bawaslu Provinsi Bali, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung berharap pengelolaan informasi publik dapat semakin optimal, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi informasi yang terus berubah. (red).




