
Jbm.co.id-TABANAN | Bawaslu Kabupaten Tabanan terus memperkuat kolaborasi dengan kalangan akademisi untuk membangun budaya demokrasi yang partisipatif di kalangan generasi muda.
Untuk itu, Bawaslu Tabanan melakukan koordinasi bersama Universitas Tabanan di kampus setempat, Selasa, 28 Juli 2026.
Pertemuan dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati dan Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Wildan Nova Saputra. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Rektor Universitas Tabanan Dr. Ngurah Made Novianha Pynatih, S.T., M.Si., bersama jajaran pimpinan universitas.
Koordinasi tersebut menjadi tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 2024. Selain itu, kolaborasi ini juga mendukung implementasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam memperkuat pendidikan demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Bawaslu menempatkan Universitas Tabanan sebagai mitra strategis dalam penguatan demokrasi. Kami berharap dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru untuk memberikan pendidikan demokrasi sekaligus menumbuhkan semangat pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda,” ujar Narta.
Melalui sinergi tersebut, Bawaslu berharap dapat terlibat dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru maupun seminar kebangsaan sebagai wadah memberikan pemahaman mengenai demokrasi, kepemiluan, dan pentingnya pengawasan partisipatif.
Sementara itu, Rektor Universitas Tabanan, Dr. Ngurah Made Novianha Pynatih, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu dan memastikan pihak kampus siap mendukung pelaksanaan program bersama sesuai kalender akademik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Kabupaten Tabanan. Pada prinsipnya kami menyambut baik kerja sama ini dan akan menjadwalkan pelaksanaannya agar kegiatan dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Narta juga mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi demokrasi di era digital. Menurutnya, potensi pelanggaran pemilu tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dapat terdeteksi melalui aktivitas di media sosial yang berpengaruh terhadap pembentukan opini publik.
Ia menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diperbolehkan menghadiri kegiatan yang melibatkan peserta pemilu atau berfoto bersama, selama tidak menunjukkan simbol, gestur, maupun sikap yang mengarah pada keberpihakan politik. Karena itu, edukasi mengenai netralitas ASN dan literasi digital perlu terus diperkuat.
Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap sinergi dengan Universitas Tabanan dapat terus berkembang melalui berbagai kegiatan kemahasiswaan. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang kritis, berintegritas, serta memiliki kepedulian tinggi dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Tabanan. (red/kyn).




