Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan Terlibat Prostitusi Langgar Izin Tinggal hingga Overstay

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 hingga 27 September 2026.
Menariknya, Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas, setelah terjaring dalam patroli rutin keimigrasian berlangsung, pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Dari 18 WNA tersebut, sebanyak 10 orang merupakan WNA terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali, 17 September 2026.
Kesepuluh WNA itu terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal, termasuk terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lima orang diantaranya juga diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak seorang WN Rusia berinisial VL. WNA tersebut, ternyata bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Dalam penindakan terhadap VL, petugas juga menemukan indikasi ketidakjujuran dalam proses memperoleh ITAS tersebut.
Pelanggaran keimigrasian lainnya dilakukan seorang WN Slovakia pemegang ITAS. WNA tersebut tidak mengajukan pemutakhiran data setelah melakukan penggantian paspor. Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi khusus karena pelanggaran overstay.
Empat orang ternyata overstay kurang dari 60 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban. Sedangkan dua WNA lainnya telah overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami menghimbau seluruh Warga nMegara Asing (WNA), untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” kata Novyandri.
Kemudian, Imigrasi Ngurah Rai mengusulkan deportasi seluruh WNA masuk kedalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di Bali, agar selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal serta tidak melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”.
Komitmen tersebut merupakan wujud nyata Imigrasi Ngurah Rai untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Pengawasan atas keberadaan dan aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai




