Peradi SAI Denpasar Siapkan Advokasi Progresif Fokus Lindungi Pers dan Isu Lingkungan Hingga Kriminalisasi Aktivis

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua DPC PERADI SAI Denpasar terpilih periode 2026-2030, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang akrab disapa IMAS menegaskan kepengurusan baru Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar akan membawa model advokasi yang lebih progresif.
Hal itu disampaikan IMAS seusai pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Denpasar Masa Bakti 2026-2030 di Riverside Convention Center, Jalan Gunung Catur IVA Nomor 8, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut IMAS, pelantikan kepengurusan baru tersebut menjadi tonggak sejarah sekaligus momentum kebangkitan advokat untuk mengambil peran lebih luas dalam merespons berbagai persoalan penting di Bali.
IMAS mengatakan Peradi SAI Denpasar akan memiliki role model yang berbeda dengan memberi perhatian pada tiga isu utama, yakni perlindungan pers, persoalan lingkungan, serta kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak-hak demokrasi.
IMAS juga menjelaskan, isu pertama yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap pers ketika menghadapi gugatan yang dinilai bertujuan membungkam demokrasi maupun menciptakan chilling effect atau ketakutan.
Peradi SAI Denpasar juga akan memberi perhatian serius terhadap isu lingkungan. Sebelumnya, persoalan lingkungan telah mendorong langkah hukum dengan menggugat Presiden, Gubernur Bali, dan Wali Kota Denpasar agar tata kelola pemerintahan kembali berjalan dengan baik.
Fokus ketiga, Peradi SAI Denpasar fokus mengurus persoalan kriminalisasi yang menimpa masyarakat yang tidak mampu secara struktural maupun ekonomi. Perhatian tersebut, termasuk kepada para aktivis yang sedang memperjuangkan hak-hak demokrasi.
“Itu akan kita menjadikan fokus selain kita berbicara soal pengembangan kemahiran hukum. Kemudian terakhir, kita akan sambut persoalan MoU yang tadi sudah diucapkan oleh saya sendiri dan disambut baik dengan Gubernur. Ke depannya kita akan segera mengkonkretkan itu,” kata IMAS.
Siapkan Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) Harry Ponto, S.H., LL.M., menyambut baik audiensi DPC Peradi SAI Denpasar dengan Gubernur Bali.
Pertemuan tersebut membahas rencana pendampingan hukum bagi Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
“Jadi, ini khan Pergub, bahkan mau dibuat peraturannya supaya ada landasannya, landasan hukumnya. Nah, teman-teman PERADI SAI tentu siap melakukan pendampingan, supaya sebelum masalah terjadi, itu boleh penanganan hukum yang baik bukan hanya untuk mengatasi kalau sudah ada masalah, tapi mencegah sebelum ada masalah. Jadi, juga melakukan legal audit segala macam, itu teman-teman Denpasar sudah siap,” kata Harry Ponto.
Harry Ponto menegaskan organisasi advokat tidak hanya hadir untuk kepentingan anggotanya, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.
Menurutnya, kerja sama antara Peradi SAI dan pemerintah tetap harus diiringi sikap kritis advokat agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan dengan baik.
Harry Ponto menilai DPC Peradi SAI Denpasar saat ini sudah memiliki fondasi organisasi yang kuat setelah melalui proses konsolidasi dalam dua periode sebelumnya.
Oleh karena itu, kepemimpinan periode 2026-2030 diharapkan mampu melakukan akselerasi agar keberadaan organisasi semakin dirasakan anggota maupun masyarakat.
“Jadi saya harapkan, bermanfaat bagi anggota, tentu pelatihan-pelatihan makin dikembangkan, pendidikan-pendidikan etika itu dikedepankan. Jadi semangatnya, sekretariat itu atau DPC itu harus menjadi rumah bersama. Ya, tempat di mana senior dihormati, tempat di mana junior belajar dan bertumbuh. Di tempat dimana mereka boleh berdebat, tetapi persaudaraan tetap terjaga,” kata Harry Ponto.
Dukung Perlindungan Pers
Terkait isu pembungkaman pers, Harry Ponto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua DPC Peradi SAI Denpasar.
Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Karena itu, kebebasan pers harus tetap dilindungi dan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi demokratis.
“Nah, saya mendukung, pers tidak boleh dibungkam. Siapapun tidak boleh dikriminalisasi. Karena pers termasuk pilar utama dalam memastikan bahwa negara demokrasi ini berjalan dengan baik. Karena itu saya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Ketua DPC PERADI Denpasar,” tegasnya.
Dengan kepemimpinan baru, Peradi SAI Denpasar diharapkan tidak hanya memperkuat kemahiran dan etika profesi advokat, tetapi juga memperluas kontribusi dalam pendampingan hukum, perlindungan demokrasi, advokasi lingkungan, serta pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. (ace).




