
Jbm.co.id-DENPASAR | Upaya memperkuat identitas budaya Bali kini didorong melalui kemasan produk lokal. Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh pelaku usaha arak Bali menampilkan Aksara Bali secara jelas pada setiap kemasan produk mereka.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat pertemuan dengan pelaku usaha dan pengurus koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu, 11 Maret 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat citra produk arak Bali sebagai minuman khas daerah yang memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi.
Menurut Gubernur Koster, penggunaan Aksara Bali pada kemasan bukan sekadar elemen dekoratif, tetapi menjadi identitas yang membedakan produk lokal Bali dengan minuman dari negara lain di pasar global.
“Fashion budaya Balinya harus tampil penuh di kemasan Arak Bali. Kalau produk sake dari Jepang atau soju dari Korea menampilkan aksara mereka secara dominan, maka Aksara Bali juga harus tampil kuat,” tegas Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak ragu menampilkan identitas budaya Bali secara utuh dalam produk yang dipasarkan. Menurutnya, keberanian menonjolkan karakter lokal menjadi kekuatan utama dalam membangun brand produk daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster kembali menyinggung perjalanan panjang legalisasi Arak Bali. Pada awal masa jabatannya, ia menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menata industri Arak Bali agar lebih tertib dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Saat ini, tercatat sedikitnya 58 merek Arak Bali telah beredar secara legal di pasaran.
Minuman tradisional berbahan dasar nira kelapa, lontar, dan enau ini juga mulai mendapat tempat di sektor pariwisata Bali.
“Yang cukup menggembirakan, Arak Bali sekarang juga mulai digunakan sebagai bahan cocktail di industri pariwisata,” ungkapnya.
Dorong Arak Bali Tembus Duty Free Bandara
Pemerintah Provinsi Bali juga terus mendorong perluasan pasar bagi Arak Bali. Salah satunya dengan memperjuangkan agar produk berlabel Aksara Bali dapat dipasarkan di etalase Duty Free serta gerai UMKM di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali sebagai bentuk penguatan identitas produk lokal.
Disisi produksi, Pemprov Bali mendorong sistem tata kelola terpadu melalui koperasi agar biaya produksi lebih efisien dan kualitas produk meningkat. Para pelaku usaha diajak bersinergi melalui PT Kanti Barak Sejahtera, anak usaha Perumda Kerta Bali Saguna yang telah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian.
“Kami ingin koperasi menjadi wadah produksi agar biaya tidak mahal, sehingga produk Arak Bali bisa lebih berkualitas dan memiliki daya saing,” tutur Gubernur Koster.
Meski industri Arak Bali berkembang pesat, pemerintah daerah mengakui masih ada tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, terutama terkait tingginya tarif pita cukai. Pemprov Bali saat ini tengah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi.
“Kami sedang mengupayakan negosiasi dengan Kementerian Keuangan. Karena Arak Bali adalah produk UMKM, kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak,” harapnya.
Gubernur Koster pun mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk menjaga semangat kebersamaan dalam mengembangkan ekonomi berbasis budaya di Bali.
“Kita harus satu pemahaman dan satu spirit. Jangan setengah-setengah, tumbuhkan integritas dan kebersamaan untuk membangun ekonomi rakyat Bali,” pungkas Gubernur Koster. (red).




