BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Sekretaris ARUN Bali Gung De Aryawan Kritik Tajam Pemkot Denpasar soal IMB Gallery Kohinoor Diduga Langgar Sempadan Sungai

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik bangunan Gallery Kohinoor yang diduga melanggar aturan sempadan sungai kembali menjadi sorotan publik.

Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., meminta Pemerintah Kota Denpasar tidak menjadi pihak yang melegitimasi dugaan pelanggaran hanya karena bangunan tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., yang akrab disapa Gung De Aryawan, dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat, 12 Juni 2026.

Agung Aryawan menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Denpasar selama ini terkesan tidak konsisten.

“Pemkot Denpasar melalui Satpol PP sangat sering mengunggah foto dan video penegakan perda dengan penertiban tegas terhadap masyarakat kecil, seperti manusia silver, badut jalanan, pengemis di lampu merah, spanduk liar, dan berbagai pelanggaran lainnya di media sosial. Akan tetapi, pemerintah justru tidak berani bersikap tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai. Bahkan bangunan yang jelas berdiri di atas sungai tidak mendapat penindakan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Agung Aryawan juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, Cipta Sudewa, terkait rencana penataan toko di Jalan Sulawesi.

Agung Aryawan menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya cara pandang yang keliru terhadap penegakan aturan.

“Saat Pemkot Denpasar akan melakukan penataan toko di Jalan Sulawesi, Kadis Perkim Cipta Sudewa tanpa rasa bersalah dan tanpa rasa keadilan menyatakan bahwa dari 26 toko itu tidak semuanya dibongkar walaupun melanggar sempadan sungai, karena Gallery Kohinoor telah memiliki IMB. Pernyataan seperti ini sangat tidak berkualitas dan menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Denpaaar itu sendiri,” tegasnya.

Agung Aryawan mempertanyakan bagaimana izin mendirikan bangunan dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap bangunan yang diduga berdiri di kawasan terlarang.

“Masa seorang Kepala Dinas tidak memahami aturan? Kalau memang bangunan yang melanggar sempadan sungai tetap diberikan IMB, maka harus ditelusuri bagaimana proses penerbitan izin tersebut. Jangan sampai ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya,” terangnya.

ARUN Bali juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawasi proses penerbitan izin apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang bertentangan dengan aturan tata ruang maupun ketentuan sempadan sungai.

Menurut Agung Aryawan, pemerintah harus menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan supremasi hukum.

 Agung Aryawan menegaskan pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang melegitimasi dugaan pelanggaran melalui produk administrasi.

“Jangan sampai pemerintah menjadi stempel bagi pelanggaran. Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan masyarakat kecil terus menjadi sasaran ketegasan, sementara bangunan besar yang diduga melanggar justru memperoleh perlakuan istimewa. Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, buka seluruh dokumennya kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button