BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanTabanan

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | Publik kembali menyoroti dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang oknum Kepala Wilayah (Kawil) di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Menariknya, seorang warga Banjar Candikuning II, Bukhori mengaku mengantongi bukti transfer hingga kwitansi bermaterai yang diduga berkaitan dengan pungutan dalam pengurusan izin usaha dan penarikan dana atas pelaku usaha di wilayah Candikuning II.

Bukhori menyampaikan hal tersebut, saat memberikan keterangan kepada awak media di Denpasar, Sabtu, 13 Juni 2026.

Foto: Seorang Warga Candikuning II Bukhori, saat memberikan keterangan kepada awak media di Denpasar, Sabtu, 13 Juni 2026.

Bukhori menyebut dugaan pungli terjadi dalam proses pengurusan izin usaha angkutan air (speed boat) milik sejumlah warga Banjar Candikuning II.

Menurutnya, pungutan dilakukan melalui perantara, namun aliran dana disebut mengarah kepada rekening yang diduga berkaitan dengan oknum Kawil dimaksud.

“Kami membawa bukti terkait pungutan untuk pengurusan izin speed boat. Walaupun menggunakan tangan orang lain, namun arahnya jelas kepada yang bersangkutan. Hal itu bisa dikonfirmasi melalui rekening penerima dana yang digunakan sebagai tempat masuknya uang dari masyarakat,” terangnya.

Selain dugaan pungutan dalam pengurusan izin, Bukhori juga mengungkap adanya dugaan penarikan dana rutin terhadap toko modern dan sejumlah pelaku usaha di wilayah Banjar Candikuning II.

Penarikan tersebut disebut menggunakan istilah “Sumbangan Operasional” yang dicantumkan dalam kwitansi berstempel kelembagaan.

Untuk itu, Bukhori mempertanyakan legalitas serta transparansi penggunaan dana yang dipungut dari masyarakat dan pelaku usaha tersebut.

“Kalau memang itu benar untuk operasional banjar atau adat, masyarakat seharusnya mengetahui laporan pertanggungjawaban keuangannya. Sampai sekarang kami tidak pernah melihat laporan tersebut. Pertanyaannya, dana itu sebenarnya digunakan untuk apa?,” kata Bukhori.

Menurut Bukhori, penggunaan istilah “Sumbangan Operasional” dalam kwitansi justru memunculkan dugaan adanya upaya untuk menyamarkan status pungutan yang sebenarnya.

 Oleh karena itu, Bukhori meminta Aparat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penelusuran atas dugaan pungli, termasuk mengevaluasi kesesuaian antara penghasilan seorang Kepala Wilayah (Kawil) dengan kondisi aset atau kekayaan yang dimiliki apabila ditemukan indikasi mencurigakan.

“Kami hanya meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Sangat mudah mengeceknya. Berapa penghasilan seorang Kawil, lalu dibandingkan dengan kondisi kekayaannya apabila memang ada dugaan yang perlu didalami,” tegasnya.

Bukhori juga menjelaskan, sebelum persoalan ini disampaikan ke publik, dirinya bersama warga telah menempuh jalur administratif.

Bahkan, sejumlah warga Banjar Candikuning II mengirimkan surat kepada Perbekel Desa Candikuning, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menembuskan laporan tersebut kepada Polsek Baturiti, pada 18 Mei 2026.

Selanjutnya, warga Banjar Candikuning II menyampaikan aspirasi melalui forum audiensi, pada 19 Mei 2026 yang dihadiri Pemerintah Desa, BPD dan unsur kepolisian.

Dalam pertemuan audensi tersebut, Bukhori mengaku telah memaparkan dugaan pungli beserta bukti awal yang dimiliki.

Bukhori menyebut Kepala Desa saat itu berjanji akan menindaklanjuti laporan apabila bukti-bukti telah diserahkan. Namun, setelah dokumen dan bukti dikirimkan kepada Sekretaris BPD, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami sudah menyerahkan barang bukti sebagaimana diminta. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kalau memang tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya lagi.

Menurut Bukhori, dugaan praktek tersebut sebenarnya sudah menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat.

Namun, Bukhori menilai banyak warga memilih diam, karena berbagai alasan pertimbangan.

“Kami percaya masyarakat mengetahui apa yang terjadi, hanya saja tidak semua berani menyampaikan,” paparnya.

Bukhori berharap Pemerintah Desa maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Wilayah (Kawil) Banjar Candikuning II, Pemerintah Desa Candikuning, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungli yang disampaikan Bukhori. Demi memenuhi asas keberimbangan, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam isi pemberitaan tersebut. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button