OJK Terbitkan POJK 9/2026 Perkuat Sistem Pelaporan Pasar Modal, Mulai Berlaku 1 Oktober

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan melaporkan informasi kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.
Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi kondisi tertentu.
Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, informasi yang bersifat insidental diharapkan dapat tersampaikan kepada OJK secara lebih terstruktur. Hal ini mendukung ketersediaan informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.
Salah satu substansi utama POJK 9 Tahun 2026 adalah kewajiban penyampaian Laporan Insidental. Laporan tersebut merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, POJK 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan secara terstruktur dan terintegrasi.
Pelapor juga diwajibkan memastikan laporan yang disampaikan memenuhi prinsip lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi yang diterima OJK untuk kebutuhan pengawasan.
Aturan Koreksi hingga Gangguan Sistem
POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan. Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan informasi yang diterima OJK tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, terdapat pengaturan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem.
Dalam kondisi tersebut, pelapor dapat menggunakan mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK.
Penatausahaan tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental.
Selain POJK 9 Tahun 2026, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).
PADK 8 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis pelaksanaan pelaporan insidental. Pedoman tersebut antara lain memuat pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental. Kedua peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Penerbitan aturan ini diharapkan mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data, sekaligus memastikan tersedianya informasi yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis OJK Bali




