Sekda Dewa Indra Tekankan Sinergi dan Peran Masyarakat Tuntaskan Masalah Sampah di Bali saat Dialog Kenegaraan DPD RI

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan penuntasan persoalan sampah membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat.
Pengelolaan sampah tidak lagi dapat mengandalkan pola konvensional, tetapi harus dimulai dari sumber dengan melibatkan rumah tangga, desa, desa adat, pelaku usaha hingga komunitas.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan peningkatan timbulan sampah tidak terlepas dari pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata Bali.
Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.
Menurut Gubernur Koster, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Penuntasan persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat,” demikian inti sambutan Gubernur Bali.
Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah menetapkan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas melalui sinergi pembangunan dalam satu kesatuan wilayah.
Konsep tersebut dijalankan dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.
Komitmen itu diperkuat melalui percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengusung gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.
Dalam pembagian peran, Pemprov Bali bertugas menetapkan kebijakan dan regulasi sekaligus melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan.
Pemerintah kabupaten/kota menerjemahkan kebijakan tersebut melalui program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengangkutan residu.
Sementara pemerintah desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat agar memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.
Desa adat juga memiliki posisi strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong royong, serta kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Dari sisi infrastruktur, berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS3R) dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Namun, keberadaan fasilitas tersebut dinilai harus dibarengi dengan kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Pengelolaan sampah berbasis sumber juga diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik bernilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, hingga pelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan sampah tersebut.
Gubernur Koster juga menekankan lima aspek penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Sultan: Bali Jangan Hanya Diukur dari Jumlah Wisatawan
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan parlemen hijau (green parliament), pemerintahan hijau (green government), serta tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup hanya dilihat dari sektor pariwisata, tetapi juga harus memperhatikan kualitas lingkungan hidup.
“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” kata Sultan Baktiar.
Dialog Kenegaraan DPD RI tersebut diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan kolektif masyarakat untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Pemprov Bali



