BaliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

KPU Bali Dorong Parpol Perbarui Data Sejak Dini: Jangan Tunggu Tahapan Pemilu

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mendorong seluruh partai politik (parpol) di Bali mempersiapkan dan memperbarui data kepengurusan serta keanggotaan sejak dini melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lidartawan menilai kesiapan data sejak awal penting untuk menghindari penumpukan pekerjaan ketika tahapan pemilu mulai memasuki batas waktu.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9/2026).

Rapat dihadiri Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pimpinan parpol tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi terkait.

Dalam arahannya, Lidartawan meminta parpol memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan sekretariat selalu dalam kondisi mutakhir. Ia juga mendorong penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah menyerahkan KTP dukungan.

Menurut Lidartawan, langkah tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan tidak menunggu hingga mendekati tahapan pemilu.

Kesiapan sejak awal, kata dia, sekaligus mendukung tata kelola kepemiluan yang semakin berbasis teknologi informasi dan paperless.

Lidartawan juga meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali aktif memberikan pendampingan teknis kepada parpol, terutama dalam penggunaan Sipol. Komunikasi dengan pengurus parpol dan Liaison Officer (LO) juga diminta diperkuat.

Selain itu, parpol diminta segera memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data kepengurusan tetap sinkron.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Luh Putu Sri Widyastini mengungkapkan, hasil pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali masih menemukan sejumlah data keanggotaan parpol berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota yang berstatus TMS.

Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi agar data keanggotaan parpol berada dalam kondisi bersih dan valid.

Dari sisi pengawasan, Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan mengapresiasi langkah KPU Bali dalam melakukan pencermatan dan pembersihan data NIK masyarakat serta keanggotaan TMS.

Bawaslu juga mendorong pencermatan berkelanjutan, termasuk terhadap data ASN dan P3K baru, untuk mencegah NIK masyarakat tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dengan dorongan tersebut, KPU Bali berharap parpol tidak hanya melakukan pembaruan data ketika memasuki tahapan pemilu, tetapi membangun kebiasaan pemutakhiran secara tertib dan berkelanjutan sehingga data yang tersedia tetap valid, akurat, dan mutakhir.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Sumber: Rilis KPU Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button