Kanwil Kemenkum Bali dan DPC PERADI SAI Denpasar Perkuat Bantuan Hukum Pro Bono Perluas Akses Keadilan

Jbm.co.id-DENPASAR | Perluasan akses masyarakat atas layanan dan pendampingan hukum menjadi perhatian serius, dalam audiensi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bali bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Denpasar di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi hukum, khususnya dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum.
Salah satu agenda utama, yakni penguatan bantuan hukum gratis melalui skema pro bono bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bali dan organisasi profesi advokat dinilai dapat menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga kepada kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Audiensi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah serta jajaran terkait, yaitu Adi Saputra, Ratih Rosmayuani, Kadek De Adnyana dan Jenia.
Dari DPC PERADI SAI Denpasar hadir Ketua DPC PERADI SAI Denpasar, I Made “Ariel”Suardana (IMAS) bersama jajaran pengurus, yaitu Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., Dr. Ni Wayan Umi Matina, S.H., M.H., AA Ngurah Mayun Wahyudi, S.H., Dr. Ni Nyoman Sri Puspadewi, S.H., M.H., Ni Wayan Pariasih Cahyana, S.H., M.H., Indra Prasetya Wiguna, S.H., M.H., I Wayan Suarta, S.H., M.H., Cok. Istri Adnyaswari, S.H. M.H., dan I Ketut Hary Suandana Putra S.H., M.H.
Kehadiran organisasi profesi tersebut, sekaligus menjadi ruang untuk membahas berbagai bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan dalam mendukung program pemerintah di bidang hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
IMAS menyampaikan maksud audiensi sekaligus komitmen DPC PERADI SAI untuk turut mendukung program-program pemerintah di bidang hukum.
Menurutnya, advokat memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan layanan hukum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan organisasi profesi diharapkan dapat ikut memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara lebih luas.
Keterlibatan advokat melalui layanan pro bono juga menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui sinergi tersebut, masyarakat miskin dan tidak mampu diharapkan tidak menghadapi hambatan dalam memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menyambut baik inisiatif DPC PERADI SAI Denpasar tersebut.
Ia menilai sinergi dengan organisasi profesi hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan berbagai program hukum di tengah masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan advokat juga diharapkan mampu membuat layanan hukum berjalan lebih optimal, transparan, serta akuntabel.
“Kolaborasi dengan organisasi profesi hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan hukum kepada masyarakat. Melalui sinergi yang baik, berbagai program dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas peluang integrasi program yang berkaitan dengan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan pola kerja sama yang dibangun tetap sesuai dengan tugas, fungsi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan layanan pro bono dinilai menjadi salah satu ruang kolaborasi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Dengan keterlibatan organisasi profesi advokat, pemerintah dapat memperluas jejaring pelayanan, sementara masyarakat memperoleh lebih banyak akses untuk mendapatkan informasi, konsultasi, pendampingan, maupun bantuan hukum sesuai kebutuhannya.
Kerja sama tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pemerataan akses keadilan di Bali. Tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara, penguatan layanan hukum juga diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Audiensi Kanwil Kemenkum Bali dan DPC PERADI SAI Denpasar menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi kedua pihak.
Selanjutnya, ruang kolaborasi akan dijajaki lebih lanjut agar program bantuan dan layanan hukum dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Bali, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna



