BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan Jilid II: Kuasa Hukum GPS Tantang Istilah “Kepalsuan Intelektual” Belum Sentuh Esensi Perkara Made Daging

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging menilai jawaban Polda Bali selaku Termohon dalam Sidang Praperadilan jilid II belum menyentuh substansi utama atau esensi perkara.

Penilaian tersebut disampaikan Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), usai mengikuti sidang praperadilan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Menurut GPS, jawaban Polda Bali lebih banyak menguraikan aspek teknis penyidikan, mulai dari jumlah saksi, ahli hingga alat bukti surat. Namun, persoalan utama yang diajukan pihaknya justru dinilai belum dijawab secara memadai.

“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” kata GPS.

GPS menjelaskan, pihaknya mempersoalkan fakta bahwa Made Daging sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam objek, peristiwa, tempus delicti dan locus delicti yang dinilai sama.

Perkara tersebut bahkan disebut sempat bergulir hingga proses peradilan sebelum akhirnya dihentikan melalui mekanisme yang oleh kuasa hukum disebut sebagai penghentian pada tahap SP-3.

“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegasnya.

GPS menilai praperadilan tidak semestinya hanya dilihat dari terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti.

“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” kata GPS.

Made Daging Bakal Hadir Jumat

Dalam persidangan tersebut, GPS juga mengungkapkan adanya arahan hakim tunggal, agar Made Daging dapat hadir langsung dalam agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, kehadiran Made Daging diperlukan untuk memperdalam keterangan para saksi yang dihadirkan baik, pihak pemohon maupun termohon.

“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” kata GPS.

Oleh karena itu, GPS berharap arahan hakim tersebut dapat dipenuhi.

“Kehadiran pemohon dinilai penting dalam proses pemeriksaan praperadilan,” ujarnya.

GPS juga kembali menyinggung perkara sebelumnya yang pernah menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.

Menurutnya, apabila penetapan tersangka dinyatakan sah, konsekuensinya perkara semestinya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” ujarnya.

GPS Pertanyakan Istilah “Kepalsuan Intelektual”

Selain mempersoalkan penetapan tersangka kembali, GPS menyoroti penggunaan istilah “kepalsuan intelektual” dalam jawaban Polda Bali.

GPS mengaku mempertanyakan dasar serta konsep istilah tersebut, terutama ketika dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.

“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” kata GPS.

GPS menilai penggunaan istilah tersebut perlu diuji melalui ahli yang benar-benar memiliki kompetensi akademis dan hukum.

GPS juga menyebut pihaknya memiliki bukti serta dokumentasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” terangnya.

GPS kemudian mengaku pihaknya masih menghadapi persoalan ketika hendak melaporkan dugaan perkara lain ke SPKT Polda Bali.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan kehadiran penyidik yang dapat menghadiri persidangan dalam jumlah banyak.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menilai sekitar separuh jawaban termohon justru berisi uraian norma hukum yang telah terdapat dalam hukum acara pidana.

“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” kata IMAS.

IMAS juga menyoroti istilah “kepalsuan intelektual” dan mengingatkan agar istilah tersebut tidak digunakan secara serampangan karena dinilai dapat menimbulkan konsekuensi luas dalam penegakan hukum.

“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.

Sidang Praperadilan Jilid II selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Jumat. Pihak Kuasa Hukum berharap Made Daging dapat hadir langsung sesuai arahan hakim tunggal.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button