IMAS Soroti “Kepalsuan Intelektual” dalam Praperadilan Jilid II Made Daging: Jangan Sampai Alam Pikiran Dipidana

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menyoroti penggunaan istilah “kepalsuan intelektual”, dalam jawaban Polda Bali selaku Termohon pada sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging.
IMAS menilai penggunaan istilah tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi luas dalam penegakan hukum.
Hal itu disampaikan IMAS, seusai mengikuti sidang praperadilan Jilid II Made Daging di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).
Menurut IMAS, pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk menyiapkan replik atas jawaban Termohon.
Sebab, sekitar separuh isi jawaban tersebut dinilai hanya menguraikan norma hukum yang sebenarnya sudah terdapat dalam hukum acara pidana.
“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” kata IMAS.
Sementara bagian lainnya, kata IMAS, lebih banyak menguraikan kronologi penetapan Made Daging sebagai tersangka.
Dari uraian tersebut, IMAS menilai terdapat bagian yang memperkuat argumentasi pihaknya. Salah satunya terkait surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.
Surat tersebut disebut berisi kronologi, saran dan rekomendasi yang dibuat Made Daging dalam kapasitasnya saat itu.
“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” kata IMAS.
IMAS: Alam Pikiran Bisa Dipidana
IMAS kemudian menyoroti istilah “kepalsuan intelektual” yang muncul dalam jawaban Termohon.
Menurutnya, konsep tersebut perlu dijelaskan secara akademis dan hukum oleh ahli yang benar-benar memiliki kompetensi.
IMAS bahkan mengingatkan adanya bahaya apabila konsep tersebut digunakan sebagai dasar dalam penegakan hukum tanpa batasan yang jelas.
“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.
Oleh karena itu, IMAS meminta ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar mampu menjelaskan konsep tersebut secara akademis dan memiliki kompetensi di bidangnya.
“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.
Praperadilan Jangan Hanya Uji Teknis
Selain persoalan “kepalsuan intelektual”, IMAS menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan pihaknya tidak semata-mata untuk menguji aspek teknis penyidikan.
Menurutnya, hakim juga perlu melihat substansi perkara untuk menentukan apakah proses hukum terhadap seseorang layak diteruskan ke tahapan berikutnya.
“Poin yang disampaikan dalam praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial,” kata IMAS.
IMAS menegaskan, praperadilan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis seperti proses pemanggilan atau mekanisme penyidikan.
“Tujuan praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Bagaimana menyelidiki orang, kapan dia dipanggil, bukan begitu. Tetapi menilai esensinya. Apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” kata IMAS.
IMAS menyebut pihaknya juga telah memasukkan argumentasi mengenai dugaan persoalan hukum yang lebih luas dalam permohonan praperadilan.
“Kami sudah menyebutkan ada kejahatan yang perlu dibongkar melalui praktik peradilan ini yang harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.
Sidang praperadilan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (9/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Kuasa Hukum berharap Made Daging dapat hadir langsung sesuai arahan hakim tunggal.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




