Made Daging Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Jilid II Hari Jumat atas Arahan Hakim Perdalam Keterangan Para Saksi

Jbm.co.id-DENPASAR | Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, bakal hadir langsung dalam sidang praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Kehadiran Made Daging tersebut atas arahan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Made Daging usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda jawaban Polda Bali selaku Termohon di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar, Rabu (7/10/2026).
Kuasa Hukum dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim menyebut kehadiran Made Daging dibutuhkan dalam agenda pemeriksaan saksi.
GPS mengatakan hakim telah menyampaikan agar Made Daging hadir dalam persidangan.
Kehadiran tersebut dinilai penting untuk memperdalam keterangan yang disampaikan para saksi, baik dari pihak Termohon maupun Pemohon.
“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” kata GPS.
Menurut GPS, pihaknya berharap arahan hakim tersebut dipatuhi. Kehadiran langsung Made Daging dinilai dapat memberikan gambaran lebih mendalam terkait perkara yang menjadi objek praperadilan.
Jawaban Polda Bali Dinilai Belum Sentuh Pokok Persoalan/ Esensi Perkara
Dalam sidang Rabu, Kuasa Hukum Made Daging juga menilai jawaban Polda Bali belum menjawab substansi utama permohonan praperadilan.
GPS menyebut jawaban termohon lebih banyak menguraikan aspek teknis mengenai jumlah saksi, ahli, dan alat bukti surat.
Sementara persoalan utama yang dipersoalkan pihaknya, yakni penetapan tersangka kembali terhadap Made Daging dalam objek, peristiwa, tempus delicti, dan locus delicti yang dinilai sama, belum dijawab secara memadai.
“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” kata GPS.
Menurutnya, Made Daging sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam objek, peristiwa, tempus delicti, dan locus delicti yang sama.
Perkara tersebut bahkan sempat bergulir hingga proses peradilan sebelum kemudian dihentikan melalui mekanisme yang disebut pihak Kuasa Hukum sebagai penghentian pada tahap SP-3.
“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegasnya.
GPS menilai jawaban Polda Bali kembali menitikberatkan pada pemenuhan alat bukti secara formal.
“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” kata GPS.
Made Daging Pernah Dinyatakan Sah Jadi Tersangka
GPS juga menyinggung proses praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.
Menurutnya, apabila penetapan tersangka dinyatakan sah, konsekuensinya perkara semestinya dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” ujarnya.
Soroti Istilah “Kepalsuan Intelektual”
Selain persoalan penetapan tersangka, Kuasa Hukum juga menyoroti istilah “kepalsuan intelektual” yang muncul dalam jawaban Polda Bali.
GPS mempertanyakan konsep tersebut, ketika dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.
“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” kata GPS.
Pihak Kuasa Hukum meminta ahli yang nantinya dihadirkan mampu menjelaskan secara akademis dan hukum mengenai konsep tersebut.
Sementara itu, IMAS dari LABHI Bali menilai istilah “kepalsuan intelektual” tidak boleh digunakan secara serampangan, karena dapat menimbulkan konsekuensi luas dalam penegakan hukum.
“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegas IMAS.
IMAS meminta ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi dan mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.
Sidang praperadilan selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (9/10/2026).
Made Daging diharapkan hadir langsung dalam persidangan sesuai arahan hakim tunggal.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




