BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Made Daging Soroti Jawaban Termohon Sangat Teknikal Dinilai Tak Sentuh Substansi Perkara Singgung Istilah “Drone” yang Disebut Berulang 

Jbm.co.id-DENPASAR |  Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging menilai jawaban Polda Bali selaku Termohon dalam Sidang Praperadilan Jilid II justru belum menyentuh substansi utama perkara.

Penilaian tersebut disampaikan usai Sidang Praperadilan I Made Daging di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda jawaban Polda Bali atas permohonan Praperadilan yang diajukan pihak Made Daging.

Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim mengaku telah mencermati seluruh jawaban termohon.

Menurutnya, jawaban Polda Bali lebih banyak menguraikan aspek teknis penyidikan, seperti jumlah saksi, ahli, serta alat bukti surat. Sementara persoalan utama yang mereka ajukan dalam praperadilan dinilai belum dijawab secara memadai.

“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” kata GPS.

GPS menegaskan, pihaknya mempersoalkan fakta bahwa Made Daging sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam objek, peristiwa, tempus delicti, dan locus delicti yang dinilai sama.

Perkara tersebut bahkan sempat bergulir hingga proses peradilan sebelum akhirnya dihentikan melalui mekanisme yang disebut pihak kuasa hukum sebagai penghentian pada tahap SP-3.

“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegasnya.

GPS menilai jawaban termohon yang kembali menitikberatkan pada kecukupan alat bukti dua alat bukti menunjukkan pendekatan yang terlalu teknis.

“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” terangnya.

Made Daging Diminta Hadir

Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan permintaan agar Made Daging dihadirkan secara langsung dalam proses pemeriksaan saksi.

GPS mengatakan hakim tunggal yang menangani perkara telah menyampaikan agar Made Daging hadir pada agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat.

Menurutnya, kehadiran Made Daging diperlukan untuk memperdalam keterangan yang nantinya disampaikan para saksi dari pihak pemohon maupun termohon.

“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” kata GPS.

GPS berharap arahan hakim tersebut dipatuhi karena kehadiran pemohon dinilai penting dalam proses pemeriksaan praperadilan.

GPS juga kembali menyinggung perkara sebelumnya yang pernah menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.

Menurutnya, jika penetapan tersangka dinyatakan sah, konsekuensinya perkara seharusnya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” ujarnya.

Persoalkan Istilah “Kepalsuan Intelektual”

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan istilah “kepalsuan intelektual” dalam jawaban Termohon.

GPS mengaku mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut, terutama ketika dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.

GPS juga menyinggung penggunaan kata “drone” yang disebut berulang, dalam uraian pihak Termohon.

“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan, karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” kata GPS.

GPS meminta ahli yang nantinya dihadirkan mampu menjelaskan konsep tersebut secara akademis dan hukum.

GPS bahkan menyampaikan pandangan berbeda mengenai istilah tersebut.

“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” ujarnya.

LABHI Bali Ingatkan Bahaya “Alam Pikiran Dipidana”

Sementara itu, Kuasa Hukum LABHI Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menilai pihaknya tidak kesulitan menyusun replik atas jawaban termohon.

Menurutnya, sekitar separuh jawaban termohon berisi uraian mengenai norma hukum yang sebenarnya telah diatur dalam hukum acara pidana.

“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” ujarnya.

Sedangkan bagian lainnya, kata IMAS, lebih banyak menguraikan kronologi penetapan Made Daging sebagai tersangka.

IMAS menilai ada bagian dalam jawaban termohon yang justru menguatkan argumentasi pihaknya, yakni berkaitan dengan surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.

Surat tersebut, menurut IMAS berisi kronologi, saran, dan rekomendasi yang dibuat Made Daging dalam kapasitasnya saat itu.

“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” kata IMAS.

IMAS juga mengingatkan agar istilah “kepalsuan intelektual” tidak digunakan secara serampangan karena dinilai dapat menimbulkan konsekuensi luas dalam penegakan hukum.

“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.

IMAS meminta ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi dan mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.

Praperadilan Dinilai Tak Sekadar Prosedural

IMAS menegaskan praperadilan menurut pandangan pihaknya tidak semestinya hanya melihat aspek teknis dan prosedural penyidikan.

Hakim, kata dia, perlu melihat substansi perkara untuk menilai apakah proses hukum terhadap seseorang layak dilanjutkan ke tahap berikutnya

“Poin yang disampaikan dalam praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial,” kata IMAS.

IMAS menjelaskan, praperadilan tidak semata-mata bertujuan memeriksa teknis pemanggilan atau proses penyidikan.

“Tujuan Praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Bagaimana menyelidiki orang, kapan dia dipanggil, bukan begitu. Tetapi menilai esensinya. Apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” kata IMAS.

IMAS mengatakan pihaknya juga telah memasukkan argumentasi mengenai dugaan persoalan hukum yang lebih luas dalam permohonan Praperadilan.

“Kami sudah menyebutkan ada kejahatan yang perlu dibongkar melalui praktik peradilan ini yang harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Jumat. Dalam agenda tersebut, pihak kuasa hukum berharap Made Daging dapat hadir langsung sebagaimana arahan hakim tunggal.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button