BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

Satgas PASTI Bongkar Koperasi BLN Himpun Dana Tanpa Izin Tawarkan Bunga 4,17 Persen per Bulan

Jbm.co.id-JAKARTA |  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus ini terungkap setelah serangkaian investigasi lintas lembaga dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Pengungkapan kasus Koperasi BLN melibatkan berbagai anggota Satgas PASTI, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi tersebut.

Dari hasil investigasi bersama, penanganan kasus kemudian berlanjut hingga tahap penangkapan tersangka utama, yakni Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.

Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui sejumlah produk simpanan dengan tawaran bunga tinggi mencapai 4,17 persen per bulan. Skema tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Satgas PASTI menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157),” harapnya.

Tak hanya itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga diminta segera melapor melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan menyertakan dokumen pendukung.

“Selain itu, apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” tutupnya. (ace).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button