Bimtek KPU Bali Perkuat Mekanisme PAW DPRD Tekankan Ketelitian dan Kepastian Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | KPU Provinsi Bali memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD.
Untuk itu, KPU Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU memastikan setiap tahapan PAW dilaksanakan secara cermat, tertib administrasi, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi Bali membuka kegiatan yang menghadirkan Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik sebagai narasumber.
Hadir pula, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini memandu jalannya bimbingan teknis tersebut.
Dalam pemaparannya, Idham Holik tidak hanya membahas mekanisme PAW, tetapi juga menyoroti pentingnya tata kelola data partai politik.
Salah satunya melalui pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Partai politik didorong untuk aktif memperbarui data kepengurusan maupun keanggotaan. Data tersebut tidak boleh dianggap sebagai informasi yang bersifat tetap karena dapat mengalami perubahan.
KPU Kabupaten/Kota juga diharapkan membangun komunikasi secara berkelanjutan dengan partai politik. Hal ini diperlukan untuk memastikan data kepengurusan dan keanggotaan yang tercatat dalam Sipol tetap akurat serta mutakhir.
Sementara dalam proses PAW Anggota DPRD, ketelitian menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Pemeriksaan dokumen, pemenuhan persyaratan calon pengganti, hingga koordinasi antarlembaga harus dilakukan sesuai aturan.
Koordinasi tersebut melibatkan KPU, DPRD, pemerintah daerah, dan partai politik. Kesamaan pemahaman diantara pihak-pihak tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan administrasi dan memastikan proses PAW berjalan sesuai prosedur.
Pelaksanaan PAW saat ini berpedoman antara lain pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Luh Putu Sri Widyastini menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme yang telah memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antarpihak harus terus diperkuat.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, KPU Provinsi Bali berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali memiliki pemahaman yang seragam dalam menangani proses PAW.
Keseragaman pemahaman tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan PAW yang profesional, akuntabel, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (ace).




