BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPariwisataPemerintahan

PWA Bali Tembus Rp369 Miliar, Gubernur Koster Tegaskan Bali Bukan Sekadar Destinasi Wisata

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat capaian signifikan dari penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Hingga 2025, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp369 miliar dan diarahkan untuk perlindungan budaya, pelestarian lingkungan, hingga penguatan infrastruktur pariwisata berbasis keberlanjutan.

Kebijakan yang diterapkan pada era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut dinilai menjadi tonggak baru dalam pengelolaan pariwisata Pulau Dewata. Untuk pertama kalinya, Bali memiliki instrumen resmi yang mewajibkan wisatawan asing ikut berkontribusi dalam menjaga alam dan budaya Bali.

Dana PWA digunakan untuk mendukung penataan destinasi wisata, menjaga kualitas lingkungan, memperkuat budaya lokal, serta memastikan keberlanjutan sektor pariwisata Bali di masa depan.

Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada wisatawan asing yang telah membayar pungutan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap Bali.

“Terima kasih kepada wisatawan yang telah ikut berkontribusi melalui PWA. Bali bukan hanya destinasi untuk dinikmati, tetapi juga warisan budaya dunia yang perlu dijaga bersama,” kata Gubernur Wayan Koster di Kertha Sabha Denpasar Bali, Sabtu, 16 Mei 2026.

Penerapan PWA disebut tidak lahir secara instan. Kebijakan itu melalui proses panjang dengan berbagai tantangan, mulai dari penolakan hingga keraguan banyak pihak terhadap kemampuan Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan mancanegara.

Selama bertahun-tahun, Bali menerima jutaan wisatawan setiap tahun, namun di sisi lain menghadapi tekanan besar terhadap lingkungan dan budaya. Permasalahan sampah, kemacetan, alih fungsi lahan, hingga ancaman terhadap adat dan tradisi menjadi tantangan yang terus muncul seiring pertumbuhan pariwisata massal.

Di bawah kepemimpinan Koster, PWA akhirnya diterapkan bukan sekadar sebagai sumber pendapatan daerah, melainkan simbol perubahan paradigma pembangunan pariwisata Bali. Pemerintah ingin menegaskan bahwa Bali bukan komoditas wisata murah, melainkan wilayah budaya yang harus dijaga bersama.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi itu menjadi landasan penting karena negara memberikan pengakuan khusus terhadap Bali sebagai daerah yang memiliki kekuatan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang wajib dilindungi secara berkelanjutan.

Dalam berbagai kesempatan, Koster menegaskan bahwa keberlangsungan pariwisata Bali sangat bergantung pada kelestarian budaya dan alamnya. Karena itu, PWA diposisikan sebagai instrumen perlindungan peradaban Bali.

Ditengah kritik dan keraguan terhadap efektivitas kebijakan tersebut, Bali justru kembali memperoleh pengakuan internasional sebagai salah satu destinasi wisata terbaik dunia dan Pulau Terbaik di Asia Pasifik pada 2026.

Capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa arah pembangunan pariwisata Bali kini tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga pada kualitas, keberlanjutan, serta perlindungan budaya dan lingkungan untuk generasi mendatang. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button