OJK Pastikan Industri Keuangan Nasional Masih Solid Ditengah Gejolak Ekonomi Dunia Meningkat

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global sepanjang Mei 2026.
Kondisi tersebut dipengaruhi konflik geopolitik Timur Tengah, inflasi global, hingga tingginya volatilitas pasar keuangan dunia.
Hal tersebut mengemuka, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 26 Mei 2026.
OJK menilai sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang solid, ditopang pertumbuhan intermediasi keuangan dan tingkat solvabilitas yang tetap tinggi.
“Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga ditengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya.
Konflik geopolitik yang berkepanjangan di Timur Tengah membuat harga energi global tetap tinggi dan mendorong tekanan inflasi di banyak negara. Dampaknya, ekspektasi suku bunga global lebih tinggi dalam jangka panjang atau higher for longer semakin menguat dan memicu kenaikan yield obligasi pemerintah di berbagai negara.
Meski demikian, ekonomi global dinilai masih cukup resilien. Aktivitas manufaktur dunia masih berada pada zona ekspansi meski melambat. Amerika Serikat tetap menunjukkan ketahanan ekonomi dengan pasar tenaga kerja yang kuat, sedangkan Tiongkok menghadapi pelemahan permintaan domestik dan investasi.
Didalam negeri, aktivitas ekonomi Indonesia masih relatif terjaga. Inflasi meningkat pada Mei 2026 akibat tekanan harga energi global, namun tetap dalam batas terkendali. Neraca perdagangan juga masih mencatat surplus meski mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya.
Pada sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara month to month (mtm) dan 29,14 persen secara year to date (ytd). Meski pasar saham mengalami fase konsolidasi, OJK menilai likuiditas pasar tetap memadai.
Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) bahkan meningkat menjadi Rp22,86 triliun dibanding April 2026 sebesar Rp18,51 triliun. Investor asing tercatat melakukan net sell saham sebesar Rp4,10 triliun selama Mei 2026.
Sementara di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menguat 0,32 persen secara bulanan. Namun investor asing masih mencatatkan net sell di pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3,70 triliun.
Kinerja industri pengelolaan investasi juga tetap stabil. Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun, sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp685,76 triliun.
Jumlah investor pasar modal domestik terus bertambah signifikan. Hingga Mei 2026, total investor mencapai 27,75 juta atau tumbuh 36,27 persen secara tahunan.
Di sektor perbankan, pertumbuhan kredit pada April 2026 mencapai 9,98 persen yoy menjadi Rp8.755 triliun. Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 19,48 persen, disusul kredit konsumsi sebesar 6,13 persen.
OJK juga mencatat pertumbuhan signifikan pada kredit buy now pay later (BNPL). Hingga April 2026, baki debet kredit BNPL tumbuh 37,29 persen yoy menjadi Rp29,3 triliun dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta.
Dari sisi risiko, kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Sementara rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level tinggi sebesar 23,97 persen.
Dalam upaya memberantas perjudian daring, OJK meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sektor asuransi, total aset industri per April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39 persen secara tahunan. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum juga masih mencatatkan tingkat Risk Based Capital (RBC) jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.
Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak di sektor pasar modal dan derivatif keuangan.
OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan pialang asuransi ilegal, termasuk penerapan QR Code bagi pialang resmi sebagai langkah perlindungan konsumen dan penguatan tata kelola industri jasa keuangan nasional. (ace).




