Rudenim Tanjungpinang Deportasi 25 WN Vietnam Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian

Jbm.co.id-TANJUNGPINANG | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi 25 warga negara (WN) Vietnam terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, para deteni diberangkatkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Seluruh proses dilakukan setelah persyaratan administrasi dan keimigrasian dinyatakan lengkap. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para deteni diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk melanjutkan proses pemulangan ke negara asal.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya menegaskan bahwa deportasi merupakan bagian dari tugas utama Rudenim dalam menjalankan tindakan administratif keimigrasian.
“Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan, pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel,” kata Wayan Putu Wiadnya.
Sebelum dideportasi, seluruh WN Vietnam tersebut menjalani masa pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang. Dalam periode tersebut, petugas melakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, serta koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam sebagai dasar pelaksanaan pemulangan.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menilai penegakan hukum keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing sekaligus mendukung keamanan nasional.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” kata Erybowo.
Rudenim Pusat Tanjungpinang menegaskan bahwa pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari fungsi Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi untuk menjaga kedaulatan negara serta mencegah berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.
Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan Imigrasi Untuk Rakyat, dengan memastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan mematuhi ketentuan hukum yang dapat tinggal maupun beraktivitas di Indonesia. (red).




