BadungBaliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Bawaslu Badung Gandeng Desa Pangsan Teken MoU PEDESTAL Perkuat Netralitas Aparatur Desa

Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Kabupaten Badung terus memperkuat langkah pencegahan pelanggaran pemilu melalui penguatan netralitas aparatur desa.

Untuk itu, Bawaslu Badung menggelar sosialisasi sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program PEDESTAL (Pemerintah Desa yang Netral) bersama Pemerintah Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Rabu, 8 Juli 2026.

Program ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu Badung untuk membangun komitmen pemerintah desa agar tetap profesional dan tidak berpihak dalam menjalankan pelayanan publik, khususnya menjelang tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan penguatan pemahaman mengenai netralitas aparatur desa menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sempat ditemukan pada Pemilihan 2024.

“Program PEDESTAL kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas pemerintah desa. Pada Pemilihan Tahun 2024 masih terdapat pelanggaran terkait netralitas, sehingga kami berharap melalui sosialisasi ini hal serupa tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya,” kata Semara Cipta.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, memberikan pemaparan mengenai makna netralitas serta penerapannya dalam aktivitas sehari-hari sebagai perangkat desa.

“Netral itu artinya tidak memihak dan tidak berpihak, dalam hal ini kepada peserta pemilu. Contoh paling sederhana yang bisa dilakukan, walaupun kita punya hak pilih, Bapak-bapak jangan mempengaruhi pilihan Bapak kepada orang lain,” kata Hery.

Ia menegaskan bahwa sikap netral tidak hanya diwujudkan dengan tidak terlibat dalam politik praktis, tetapi juga tercermin melalui ucapan, tindakan, hingga perilaku yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.

Selain sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Badung juga menyerahkan barcode layanan informasi kepada Pemerintah Desa Pangsan. Fasilitas digital tersebut diharapkan mempermudah pemerintah desa dan masyarakat memperoleh berbagai informasi kepemiluan, mulai dari produk hukum hingga layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Barcode ini menjadi media interaksi Bawaslu dengan masyarakat di desa, khususnya pemerintah desa. Di dalamnya terdapat berbagai informasi, mulai dari produk hukum hingga akses layanan PPID yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Hery.

Sekretaris Desa Pangsan, I Gusti Ngurah Made Bawa, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program PEDESTAL. Menurutnya, kegiatan tersebut semakin memperkuat pemahaman perangkat desa mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang semakin kuat mengenai netralitas. Kami menyadari bahwa sebagai perangkat desa, kami harus bersikap netral dalam memberikan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik,” ujarnya.

Melalui penandatanganan MoU PEDESTAL, Bawaslu Kabupaten Badung berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan pemerintah desa dalam menjaga netralitas aparatur. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta berkeadilan di Kabupaten Badung. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button