
Jbm.co.id-BADUNG | Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 10 kilogram ganja ke Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara India berinisial AR dan PC diamankan karena diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas negara.
Demikian mengemuka, saat Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan konferensi pers di Kabupaten Badung, Jumat, 7 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di area pemeriksaan Bea Cukai Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai mencurigai dua koper milik penumpang pesawat Scoot Air rute Koh Samui–Singapura–Denpasar setelah hasil analisis citra X-Ray menunjukkan adanya benda mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan menemukan narkotika yang disamarkan dalam kemasan makanan di dalam koper.
Tersangka pertama berinisial AR membawa 62 paket ganja dengan berat 6.275 gram netto, sedangkan tersangka kedua berinisial PC membawa 38 paket ganja dengan berat 3.835 gram netto. Total keseluruhan barang bukti mencapai 100 paket dengan berat 10.110 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari. Mereka juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia dengan modus menyamarkan ganja sebagai oleh-oleh makanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali juga menambahkan para tersangka ini mengubah profil mereka sebagai modus sebelum datang ke bali dan mengemas barang bukti ganja di dalam kotak mainan dan makanan serta di bagi menjadi beberapa kemasan buat lolos pemeriksaan di bandara kami “ujarnya
Hasil uji laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja).
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Petugas memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ace).




