BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

7 Pelinggih Merajan Keluarga Diduga Dibongkar di Sanur Masuk Ranah Hukum: Pelapor Serahkan Bukti Video, Dokumentasi Foto dan Saksi 

Jbm.co.id-DENPASAR |  Sengketa keluarga di Denpasar berujung ke jalur hukum setelah seorang perempuan berinisial N NATA (28) melaporkan ayah kandungnya berinisial I KAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026 dan telah diterima dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/657/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 01 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perusakan tempat ibadah atau merajan berlokasi di Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Pelapor menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 305 ayat (2) KUHP. Dalam proses pelaporan, Pelapor didampingi Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Lidiron terdiri dari I Komang Sutrisna, S.H., I Made Miasa, S.H., Dr. Gede Agung Patra Wicaksana, S.H., M.H., I Gusti Ngurah Agung, S.H., Kadek Diki Kristian Adinata, S.H., M.H., dan I Kadek Cahya Utus Muliawan, S.H.

Sebagai bukti awal, Pelapor menyerahkan rekaman video, dokumentasi foto kondisi merajan setelah dibongkar, serta keterangan saksi Made Ardi Swara kepada penyidik.

Penasihat Hukum Pelapor, Komang Sutrisna, S.H., menjelaskan dugaan pembongkaran terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 10.28 Wita.

Menurutnya, terlapor datang ke lokasi bersama dua orang tukang, kemudian disusul kuasa hukumnya dan seorang tukang lainnya.

“Ayah Kandung Pelapor melakukan pembongkaran merajan dengan menggunakan jasa tukang. Hal ini sebenarnya sudah kita antisipasi, kita ajak bicara supaya tidak melakukan pembongkaran tempat ibadah, karena tempat ibadah yang dibongkar adalah merajan sebagai stana linggih dari leluhur di rong tiga,” kata Komang Sutrisna.

Pihak Pelapor menyebut sempat mendengar suara aktivitas pembongkaran dari dalam lokasi yang saat itu dalam kondisi terkunci. Saat hendak masuk, Pelapor mengaku akses menuju area rumah telah digembok.

“Bahwa, sekira jam 12.02 Wita, Terlapor terlihat menelpon tukang yang sedang melakukan pembongkaran di dalam rumah yang terkunci gembok, kemudian Terlapor mengatakan kepada tukangnya, sudah cukup segitu saja dahulu dibongkar,” terangnya.

Setelah berhasil masuk ke lokasi, Pelapor mengaku mendapati bangunan merajan keluarga telah dibongkar tanpa pelaksanaan upacara sebagaimana diyakini dalam tradisi setempat.

“Sekira Jam 12.05 Wita, Terlapor mengatakan kepada tiga orang tukangnya, “besok-besok lanjut ya”, dengan ekspresi bangga di wajahnya pak Agus,” ujarnya.

Pihak Pelapor menyebut terdapat tujuh pelinggih yang telah dibongkar. “Itu ada 7 pelinggih yang dibongkar. Jika dikalkulasikan dengan upacara dan lain sebagainya ini berat bagi kami dari pretisentana dari merajan,” terangnya.

Menurut Komang Sutrisna, pelaporan dilakukan bukan semata-mata karena hubungan keluarga, tetapi sebagai upaya agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Jadi, kejadian ini sangat membuat kami miris. Kami sebagai wakil korban melaporkan ini sebagai tanda bahwa kita mencintai keluarga bukan melaporkan Bapak melakukan tindakan ini supaya mengerti saja ini tindakan luar biasa membuat kami sebagai orang Bali sangat miris atas kejadian ini bisa terjadi,” ujarnya.

Pelapor mendasarkan laporannya atas dugaan pelanggaran Pasal 305 ayat (2) KUHP mengenai perusakan bangunan tempat ibadah.

Namun, menurut Penasihat hlHukum, penyidik untuk sementara masih menggunakan ketentuan mengenai perusakan secara umum sambil melakukan pendalaman.

“Pasal yang dilaporkan sebenarnya di KUHP baru itu ada 305 ayat (2), tapi sementara ini baru digunakan pasal pengerusakan secara umum di KUHP pasal 521. Itu baru kita konfirmasi kepada Penyidik. Ya, mudah-mudahan ini bisa lebih spesialis pasalnya di 305 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, laporan telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Bali. Kepolisian masih melakukan proses penanganan dan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah, pihak Terlapor berinisial I KAA memilih tidak memberikan keterangan secara langsung dan lebih lanjut menyerahkan klarifikasi melalui Penasehat Hukumnya untuk berkomentar terkait permasalahan dugaan pembongkaran merajan keluarganya.

“Mohon maaf, selamat pagi pak. Saya tidak bisa bicara disini bahwa tidak bisa klarifikasi. Nanti sudah saya serahkan ke lawyer/pengacara, saya tidak boleh ngomong disini katanya ya. Terima kasih,” kata Terlapor
saat dikonfirmasi awak media lewat WA di Denpasar, Minggu, 2 Agustus 2026.

Kemudian, Terlapor Ayah Kandungnya berinisial I KAA alias Copin merespons pelaporan Anak Kandung Perempuan berinisial N NATA (28 tahun) terkait pembongkaran Merajan Keluarga di Sanur, Denpasar.

Dalam jumpa pers, Terlapor Copin menggungkapkan kekecewaan terhadap sikap mantan istri dan anak kandung perempuan, lantaran melaporkan dirinya ke Polisi atas keputusan melakukan “Pralina Merajan”, yang sudah didiskusikan terlebih dahulu dan diketahui oleh Bendesa Adat, Kepala Desa, pihak yang melaporkan dan keluarga lainnya.

“Tempat itu, sejak Covid sudah tidak terurus, mereka (mantan istri dan anaknya) juga tidak pernah mengurus sanggah. Jadi, keputusannya dipindah di rumah Tunggak Bingin 5C agar lebih dekat,” kata Terlapor Copin, dalam tanggapan Hak Jawab/ Hak Klarifikasi Terlapor, saat jumpa pers yang dimuat salah satu media di Bali, Minggu, 2 Agustus 2026.

Terlapor menceritakan bahwa dirinya pernah menawarkan property (Hotel Rani) itu kepada anaknya, agar mengurusnya asal dia tidak melakukan perlawanan kasasi kembali (kasus gono-gini), sehingga Copin tidak mau berlarut-larut dalam pembagian harta ini.

“Kondisi sudah sangat mencoreng nama saya, seolah-olah saya melakukan hal tercela. Saya tanyakan sekarang apakah dia (si anak) mau membuat sanggah dirumahnya? Atau digeser kedepan ke Coffee shopnya didepan? Kalo mau kita rundingkan,” kata Terlapor.

Soal berganti kepercayaan menjadi Kristen, Terlapor menjawab masih Hindu sambil memperlihatkan KTP. “Saya masih Hindu, Kakak saya yang sudah pindah ke Kristen (Made Darma),” kata Terlapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Gde Widnyana, SH., mengaku mengetahui kejadian tersebut saat melakukan “Pralina Merajan. Ia menyebutkan bahwa ada upaya menghalang-halangi upaya melakukan persembahyangan.

“Ya, kita ada videonya, ada upaya dugaan menghalang-halangi seseorang untuk melakukan ibadah,” kata Kuasa Hukum Terlapor, Gde Widnyana, SH. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button