BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Sidang RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan, Pemeriksaan Saksi, Isi BAP hingga Penguasaan Barang Bukti

Jbm.co.id-DENPASAR | Perkara pidana Narkotika dengan Terdakwa RU memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026).

Sidang keempat memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan alat bukti surat dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum RU, Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyoroti sejumlah aspek dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

Penasehat Hukum mempersoalkan proses penangkapan, pemeriksaan saksi, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penguasaan barang bukti.

Penasihat Hukum menilai sejumlah fakta perlu diuji secara terbuka dihadapan Majelis Hakim, terutama terkait kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta isi BAP.

Menariknya, Penasehat Hukum menyoroti salah satu poin berkaitan dengan kedatangan sejumlah anggota kepolisian ke kediaman pihak yang disebut dalam perkara.

Kuasa Hukum juga mempertanyakan dokumen atau surat yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi, termasuk tujuan surat tersebut.

Selain itu, Penasihat Hukum juga menyoroti permohonan tertulis yang disebut telah diajukan ibu kandung terdakwa kepada pihak terkait. Permohonan tersebut, menurut Kuasa Hukum, dilengkapi sejumlah lampiran dan jaminan dari pihak keluarga.

Namun, permohonan tersebut disebut belum mendapatkan jawaban tertulis secara resmi.

“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” kata Erych W. Sohat, S.H., M.H., usai persidangan.

Menurut Erych, persoalan tersebut berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya menyatakan telah menunjukkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.

Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Kuasa Hukum RU juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat RU dengan dokumen yang kemudian diterima pihak keluarga dan keterangan yang tercantum dalam BAP.

Perbedaan tersebut menjadi alasan bagi Penasihat Hukum untuk meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan menghadirkan Penyidik ke persidangan.

Langkah itu dinilai penting untuk menguji secara langsung proses penyusunan keterangan maupun BAP, termasuk memastikan apakah terdapat tekanan atau kondisi tertentu yang memengaruhi keterangan pihak yang diperiksa.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh RU yang diserahkan kepada ibunya dengan BAP yang kami lihat. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik,” kata Erych.

Penasihat Hukum menegaskan permintaan tersebut bukan untuk mengabaikan keberadaan barang bukti, melainkan untuk memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai prosedur dan dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan

Sementara itu, Timoteus Mordan menyoroti kronologi penangkapan RU. Menurutnya, RU sebelumnya dipanggil oleh Erwin untuk datang ke rumahnya. Namun, ketika RU tiba, sejumlah anggota kepolisian disebut telah berada di lokasi.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan prosedur awal tindakan kepolisian, termasuk pelaksanaan penggeledahan maupun tindakan hukum lainnya.

“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak terjadi,” kata Timoteus.

Menurutnya, persoalan prosedur tersebut perlu diperhatikan karena berkaitan dengan rangkaian tindakan hukum selanjutnya.

Pertanyakan Penguasaan Barang Bukti

Selain penangkapan, Penasihat Hukum juga mempersoalkan aspek penguasaan barang bukti.

Timoteus menyebut barang bukti dalam perkara tersebut ditemukan di rumah Erwin. Sementara menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, RU belum masuk ke rumah Erwin ketika barang bukti tersebut ditemukan.

Atas dasar itu, Penasihat Hukum mempertanyakan hubungan penguasaan barang bukti tersebut dengan RU.

“Barang bukti yang ditemukan sudah ada di rumah Erwin. Jadi, terkait dengan penguasaan itu, menurut kami, tidak ada. Karena itu, kami mempertanyakan penerapan pasal yang disematkan kepada RU,” kata Timoteus.

Ia juga menyoroti barang yang disebut ditemukan di rumah RU. Menurutnya, keberadaan barang tersebut harus dikaitkan terlebih dahulu dengan fakta mengenai tujuan penggunaannya.

“Kalaupun Penyidik menemukan bong di rumah RU harus dipastikan apakah barang itu digunakan atau untuk tujuan lain. Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Minta Proses Peradilan Berjalan Adil

Tim Penasihat Hukum RU menegaskan berbagai keberatan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya menguji seluruh rangkaian proses hukum atas terdakwa.

Mereka meminta Majelis Hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang bukti tersebut diperoleh, siapa yang menguasai, serta apakah proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penasihat Hukum juga meminta adanya pemisahan yang jelas antara perkara dan posisi hukum masing-masing pihak yang terlibat.

“Menurut kami, dari awal harus ada pemisahan tersendiri antara Erwin dengan RU. Karena dalam perkara ini jangan sampai semuanya dianggap menjadi satu kesatuan tanpa melihat peran masing-masing,” tegas Timoteus.

Dengan demikian, persidangan di PN Denpasar menjadi ruang pembuktian tidak hanya terkait barang bukti dan keterangan saksi, tetapi juga pengujian atas prosedur penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta konsistensi antara keterangan saksi dan BAP.

Seluruh keberatan dan dalil yang disampaikan Penasihat Hukum selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button