Bukhori Bantah Bukti Palsu Minta Perbekel Verifikasi Dokumen Langsung ke Toko Modern Soal Polemik Dugaan Pungli di Candikuning Tabanan

Jbm.co.id-TABANAN | Polemik dugaan pungutan liar (pungli) sejumlah toko modern di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, masih terus berlanjut, sehingga menjadi sorotan publik.
Pelapor, Bukhori meminta Pemerintah Desa tidak terburu-buru menyimpulkan bukti yang telah disampaikan sebagai dokumen palsu sebelum melakukan verifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait.
Demikian disampaikan salah satu warga Desa Candikuning, Bukhori, saat diwawancarai awak media di Tabanan, Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Bukhori menegaskan bahwa keaslian dokumen yang dipublikasikan dapat dikonfirmasi kepada pihak toko modern maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
“Kalau memang dianggap palsu, silakan dikonfirmasi kepada pihak toko modern maupun pihak-pihak terkait. Itu bisa dibuktikan,” kata Bukhori.
Bukhori menjelaskan, dokumen yang sebelumnya diperlihatkan kepada media sengaja disamarkan pada beberapa bagian. Langkah itu dilakukan agar tidak mengganggu proses pembuktian apabila persoalan berlanjut ke ranah hukum.
Bukhori juga mengungkapkan bahwa dokumen tersebut memuat stempel lembaga adat.
Berdasarkan konfirmasinya kepada Ketua Adat Banjar Candikuning II, stempel tersebut merupakan stempel lama yang sudah tidak lagi digunakan.
“Ketua Adat membenarkan bahwa itu memang stempel lembaga adat, tetapi merupakan stempel lama yang sudah tidak dipakai. Namun, stempel itu masih berada di tangan oknum yang bersangkutan. Menurut saya, hal ini perlu didalami lebih lanjut,” kata Bukhori.
Selain mempertanyakan penggunaan stempel, Bukhori juga menyoroti isi kwitansi yang disebut hanya mencantumkan keterangan dana operasional dinas dan adat tanpa identitas penerima.
Menurutnya, apabila dana tersebut benar digunakan untuk operasional lembaga, seharusnya tersedia laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat.
“Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana laporan pertanggungjawaban dana yang disebut sebagai sumbangan dari pihak ketiga tersebut,” kata Bukhori.
Bukhori turut mempertanyakan sikap Perbekel Desa Candikuning yang dinilainya terlalu cepat menyimpulkan bukti tersebut palsu tanpa mengecek langsung kepada toko-toko modern yang disebut memberikan pembayaran.
“Di desa kami ada belasan toko modern. Mestinya kepala desa bisa turun langsung untuk memastikan apakah benar ada pungutan seperti yang kami sampaikan. Jangan langsung menyimpulkan bukti itu palsu,” tegasnya.
Soroti Audiensi Tanpa Kehadiran Pelapor
Bukhori mengaku mengetahui adanya audiensi yang digelar Pemerintah Desa dengan memanggil oknum Kepala Wilayah (Kawil) yang disebut dalam laporan.
Namun, Bukhori menyayangkan karena pihak Pelapor tidak dilibatkan dalam forum tersebut. Menurutnya, kehadiran Pelapor akan membuat proses klarifikasi berlangsung lebih terbuka sehingga seluruh dugaan dapat dibahas secara langsung.
“Kami yang menyampaikan dugaan justru tidak dilibatkan. Kalau kami hadir, semuanya bisa langsung diklarifikasi sehingga persoalannya menjadi jelas,” tegasnya.
Karena tidak mengikuti audiensi tersebut, Bukhori mengaku tidak mengetahui materi pembahasan yang berlangsung dalam pertemuan tersebut.
Musyawarah Jadi Prioritas
Meski polemik masih berlangsung, Bukhori menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.
Jalur hukum, menurutnya, akan menjadi pilihan terakhir apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik-baik. Jalur hukum menjadi pilihan terakhir apabila memang tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan,” terangnya.
Bukhori menilai forum musyawarah di tingkat banjar maupun desa semestinya dimanfaatkan sebagai ruang penyelesaian persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Kalau semua persoalan langsung dibawa ke jalur hukum, lalu untuk apa ada forum musyawarah di tingkat banjar maupun desa? Selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu yang kami tempuh lebih dulu demi menjaga kondusivitas masyarakat,” kata Bukhori.
Harap Pengusaha Menyampaikan Fakta
Diakhir keterangannya, Bukhori mengajak para pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah tersebut untuk menyampaikan fakta apabila mengetahui persoalan dugaan pungutan tersebut.
Menurutnya, para investor telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sehingga apabila masih terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kami menghargai para investor karena telah membuka lapangan pekerjaan. Tetapi kalau mereka sudah memiliki izin dan membayar pajak, apakah pantas masih dipungut lagi sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Bukhori juga berharap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut berani menyampaikan fakta agar polemik dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. (ace).




