OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030 Tetapkan 5 Prioritas Strategis Kembangkan Industri Perbankan Nasional

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030. Hal tersebut sebagai langkah strategis memperkuat fondasi sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Roadmap tersebut bertujuan, untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melakukan peluncuran RP3I 2026-2030 bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali.
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, hingga meningkatnya tuntutan atas keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu, kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia hingga kini tetap terjaga dan memiliki peran besar dalam mendorong perekonomian nasional meski menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (yoy). Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy. Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal atau CAR berada di level 24,1 persen, sedangkan NPL gross sebesar 2,11 persen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, perubahan model bisnis, serta meningkatnya tuntutan atas kualitas, ketahanan, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” terangnya.
Dian menjelaskan, RP3I juga menjadi bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Lima Prioritas Strategis
RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis dalam pengembangan industri perbankan nasional.
Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, yang mencakup struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas.
Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital melalui transformasi serta inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking-Open Finance.
Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, dengan memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus mendorong pembiayaan untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif, melalui proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi roadmap tersebut didukung empat enablers atau fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
OJK Terbitkan CRMS 2026
Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
Pembaruan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri. Sejumlah pengkinian utama mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
Buku 7 tersebut menjadi instrumen untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
OJK mengapresiasi keterlibatan lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan dalam penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026.
Melalui implementasi kedua kebijakan tersebut, OJK berharap terbangun sinergi antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




