BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Denpasar Buru 2 WNA Pelatih Motor Ilegal untuk Sesama WNA di Serangan 

Jbm.co.id-DENPASAR |  Kantor Imigrasi Denpasar memburu dua Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan menjadi pelatih berkendara sepeda motor ilegal bagi sesama WNA di kawasan Serangan, Denpasar, Bali.

Kedua WNA tersebut melarikan diri saat petugas dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar melakukan patroli keimigrasian, Jumat (25/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kedua WNA tersebut. Namun, keduanya berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.

“Setibanya di lokasi, tim mendapati dua WNA yang diduga pelatih ilegal tersebut melarikan diri meninggalkan lokasi. Tim sempat melakukan pengejaran akan tetapi mereka berhasil melarikan diri,” kata Sakti.

Meski kedua terduga pelatih berhasil kabur, petugas mengamankan dua WNA lain yang diduga sebagai peserta atau murid dalam pelatihan berkendara tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial RO, laki-laki berusia 20 tahun, dan IA, perempuan berusia 21 tahun.

Kedua WNA merupakan warga negara Belarus dan diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Sakti mengatakan, kedua WNA tersebut akan dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi sekaligus menelusuri identitas dua WNA yang diduga menjadi pelatih berkendara ilegal dan melarikan diri dari petugas.

“Pada saat yang sama, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA lain yang diduga murid dari WNA yang kabur. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua peserta pelatihan berkendara tersebut yaitu RO (laki-laki) berusia 20 tahun dan IA (perempuan) 21 tahun, keduanya asal Belarus dan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker,” ujarnya.

Patroli keimigrasian tersebut tidak hanya menyasar kawasan Serangan. Petugas juga melakukan pengawasan di Jalan Tukad Punggawa yang diketahui menjadi salah satu pusat aktivitas WNA.

Kegiatan patroli merupakan bagian dari pengawasan rutin Kantor Imigrasi Denpasar atas keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan WNA sesuai dengan izin tinggal.

Sakti menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman atas keberadaan Orang Asing di sekitar mereka. Kami juga akan menelusuri identitas WNA yang melarikan diri dari petugas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas WNA tersebut.

Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjalankan kegiatan sesuai dengan pemilikan izin tinggal.

“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ada. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur,” kata Ramdhani.

Upaya pengawasan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat.

Pengawasan terhadap orang asing diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum, menjaga kedaulatan negara, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui pengawasan yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button