Pansus TRAP DPRD Bali Klaim Rekomendasi BTID Sudah Rampung dan Siap Dibawa ke Forum Dewan

Jbm.co.id-DENPASAR | Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali belum disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin, 18 Mei 2026.
Meski tertunda, Pansus memastikan dokumen rekomendasi tersebut telah rampung dan siap dibawa ke forum dewan.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir mengatakan pembahasan rekomendasi BTID sebenarnya sudah dilakukan dalam sidang internal DPRD Bali sebelum rapat paripurna berlangsung. Namun, masih muncul perbedaan pandangan terkait waktu penyerahan rekomendasi tersebut.
“Kalau dari Pansus TRAP, rekomendasi sudah siap dan lengkap. Tinggal dibawa ke paripurna. Tetapi tadi masih ada yang berpandangan belum sekarang waktunya, jangan terlalu buru-buru,” kata Dr. Somvir, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, rekomendasi yang disusun merupakan pengembangan dari rekomendasi awal yang telah dibuat sekitar enam bulan lalu saat Pansus pertama kali dibentuk. Dalam dokumen terbaru itu, terdapat sejumlah tambahan temuan, mulai dari persoalan tukar guling lahan hingga dugaan pelanggaran lain di kawasan BTID.
Dr. Somvir menegaskan Pansus berharap rekomendasi tersebut bisa segera dituntaskan sebelum DPRD Bali memasuki masa reses pada 20 Mei hingga akhir bulan. Jika kembali tertunda, pembahasannya diperkirakan baru dapat dilanjutkan sekitar dua pekan setelah masa reses berakhir.
“Kami ingin ini cepat selesai supaya tidak ada anggapan Pansus sengaja menunda-nunda. Karena masyarakat terus menyoroti persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa keterlambatan penyampaian rekomendasi disebabkan Pansus belum siap. Menurut Somvir, seluruh substansi dan dokumen rekomendasi telah lengkap.
“Kalau Pansus TRAP jelas tidak gagal. Pansus sudah siap menyerahkan rekomendasi hari ini. Semua sudah lengkap,” tegasnya.
Dalam sidang internal DPRD Bali, lanjut Dr. Somvir, muncul usulan agar rekomendasi terkait BTID digabung dengan laporan Pansus lain yang saat ini juga tengah dibahas. Hal itu membuat rekomendasi belum dibawa dalam rapat paripurna kali ini.
Meski demikian, Pansus TRAP memastikan rekomendasi tetap akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Dr. Somvir menegaskan keberadaan Pansus TRAP bukan untuk menghambat investasi, melainkan membantu menyempurnakan tata kelola kawasan KEK Kura-Kura Bali agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kehadiran Pansus TRAP ini bukan melawan pemerintah pusat, tetapi membantu. Sebelum investasi masuk lebih besar, kita sempurnakan dulu kekurangan-kekurangannya supaya tidak menimbulkan masalah baru yang akhirnya merugikan nama Bali,” paparnya.
Pansus TRAP juga menyoroti sejumlah persoalan di lapangan, seperti dugaan pelanggaran tata ruang, akses masyarakat menuju pura, hingga isu lingkungan terkait mangrove.
“Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong. Tempat ibadah tidak boleh diganggu. Itu diatur undang-undang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan rekomendasi yang disusun merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan sehingga tidak memerlukan izin khusus dari pimpinan DPRD untuk disusun maupun dilaporkan.
“Rekomendasi Pansus itu hasil kegiatan pengawasan yang memang menjadi kewenangan kami. Jadi tidak perlu izin atau rekomendasi dari siapa pun. Kapan pun kami bisa melaporkan kepada seluruh anggota DPRD melalui forum paripurna,” kata Made Supartha.
Made Supartha menyebut rekomendasi sebenarnya sudah siap dibawa ke rapat paripurna. Namun, dalam pembahasan internal muncul pandangan agar rekomendasi kasus BTID digabung dengan rekomendasi Pansus lainnya setelah masa reses selesai.
“Tadi memang ada permintaan supaya rekomendasi lain juga dijadikan satu. Tidak masalah sebenarnya mau gabungan kasus atau per kasus, karena ini Pansus khusus. Yang penting kerja-kerja pengawasan tetap berjalan,” terangnya.
Made Supartha menjelaskan tidak ada aturan baku mengenai batas waktu penyerahan rekomendasi Pansus TRAP.
Made Supartha juga menegaskan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan BTID sebelumnya sudah pernah direkomendasikan Pansus, termasuk terkait aktivitas marina dan dugaan pembabatan mangrove.
“Nah, itu sudah pernah kita rekomendasikan sebelumnya sebagai kasus khusus atau kasuistis. Tinggal sekarang penegak perda dan perkada yang menjalankan tugasnya. Jangan semua dilempar ke Pansus TRAP,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut.
Menurutnya, Pansus TRAP hanya menjalankan fungsi pengawasan legislatif dan tidak mengambil kewenangan eksekutif maupun yudikatif. Karena itu, tindak lanjut di lapangan menjadi tanggung jawab instansi terkait dan pemerintah daerah.
“Pansus TRAP tidak mengambil kewenangan eksekutif. Kami hanya melakukan pengawasan. Sekarang tinggal bagaimana keberanian eksekutif sebagai wajah pemerintah daerah menjalankan rekomendasi itu,” tandasnya.
Made Supartha juga menolak anggapan bahwa status KEK membuat BTID kebal terhadap aturan daerah maupun nasional. Ia menegaskan seluruh aktivitas di kawasan ekonomi khusus tetap wajib mematuhi aturan lingkungan, tata ruang, dan perlindungan tempat suci.
“Kawasan Ekonomi Khusus bukan berarti boleh melanggar aturan. Masa demi kepentingan ekonomi lalu boleh mengganggu tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong, itu aturan berlaku umum,” cetus Anggota Komisi I DPRD Bali ini.
Salah satu poin rekomendasi yang diungkap Pansus adalah perlindungan akses masyarakat menuju pura dan tempat ibadah di kawasan proyek.
Pansus TRAP meminta agar aktivitas proyek tidak mengganggu ruang masyarakat untuk beribadah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi tersebut mengatur perlindungan kawasan pantai, akses masyarakat menuju tempat suci, hingga larangan aktivitas yang merusak lingkungan pesisir.
“Pura itu sudah ada lebih dulu. Jangan sampai akses ibadah terganggu atau ruang masyarakat ditutup. Konstitusi menjamin masyarakat bebas menjalankan ibadah,” pungkasnya. (red).




